Idul Adha 2025
Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apa Hukumnya? Syarat dan Tata Caranya untuk Idul Adha 2025
Apa hukumnya kurban untuk orang yang sudah meninggal? Simak syarat dan tata cara berkurban untuk Idul Adha 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Apa hukumnya kurban untuk orang yang sudah meninggal? Simak syarat dan tata cara berkurban untuk Idul Adha 2025.
Sebentar lagi umat Islam akan melaksanakan kurban Idul Adha 2025, yang jatuh pada Jumat (6/6/2025).
Niat berkurban Idul Adha dapat untuk diri sendiri, suami/istri, anak, atau keluarga lainnya.
Mengingat syarat berkurban Idul Adha adalah orang muslim, merdeka, balig, berakah dan mampu untuk berkurban.
Baca juga: 25 Template CapCut Idul Adha 2025, Beri Ucapan Hari Raya Kurban di Twibbon Video dan Share ke WA/IG
Lantas, apakah boleh meniatkan berkurban Idul Adha bagi orang yang sudah meninggal?
Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal

Penjelasan terkait berkurban bagi orang yang telah meninggal melansir penjelasan Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) ternyata ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal, meskipun tanpa wasiat.
Menurut mereka, kurban termasuk sedekah, dan sedekah untuk orang yang sudah wafat itu sah, bermanfaat dan pahalanya sampai.
"Kematian tidak menghalangi taqarrub (pendekatan diri kepada Allah), sebagaimana sedekah dan haji." - (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 5/106-107)
Sementara itu dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzab, Imam Nawawi mengutip pendapat Abu al-Hasan al-'Abbadi menyatakan kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan.
"Berkurban untuk orang meninggal itu boleh, karena tergolong sedekah. Dan sedekah untuk orang mati itu sah dan sampai pahalanya secara ijma" - (Imam Nawawi, al-Majmu' Syarah al-Muhadzab. Jilid 8. hlm. 406).
Namun, bagaimana jika mengikuti Mazhab Syafi'i?
Menurut pendapat sebagian ulama dalam mazhab Syafi'i, tidak boleh berkurban untuk orang meninggal kecuali jika ada wasiat semasa hidup.
"Tidak sah berkurban untuk orang lain tanpa izin, dan tidak juga untuk orang mati jika tidak ada wasiat." - (Imam Nawawi Minhajut Thalibin, hal. 321)
Oleh karena itu, jika masyarakat ingin meniatkan berkurban Idul Adha bagi orang tua atau keluarga yang telah meninggal dunia, maka bisa mengikuti pendapat ulama yang memberbolehkannya.
Hal ini sebagai bentuk cinta dan sedekah atas nama mereka.
Syarat Berkurban Idul Adha
Berikut syarat berkurban, dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional:
1. Muslim
Orang yang berkurban haruslah beragama Islam karena seorang non muslim tidak diperintahkan untuk berkurban.
2. Mampu
Umat Islam yang tidak mampu tidak harus memaksakan diri untuk melakukan ibadah kurban.
Pasalnya, perintah untuk melakukan ibadah kurban dianjurkan bagi muslim yang mampu.
3. Baligh dan berakal
Ibadah kurban dapat dilakukan oleh umat Islam yang sudah cukup umur atau disebut dengan akil baligh dan juga berakal.
Sedangkan bagi anak-anak atau orang yang belum akil baligh tidak dibebankan berkurban.
Tata Cara Melaksanakan Kurban untuk Orang Meninggal
Jika seseorang memutuskan untuk melaksanakan kurban atas nama orang yang telah meninggal, tata caranya pada dasarnya serupa dengan pelaksanaan kurban biasa.
Namun, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan ajaran Islam.
1. Niat yang Jelas dan Tulus
Pastikan niat kurban ditujukan atas nama orang yang telah wafat.
Niat ini bisa dilafalkan ketika menyembelih atau cukup disampaikan dalam hati, seperti: "Saya niat berkurban untuk almarhum ibu saya."
2. Pemilihan Hewan Kurban yang Sesuai
Pilih hewan yang sehat, cukup usia, dan memenuhi syarat sah kurban sesuai syariat agar pelaksanaan kurban bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
3. Distribusi Daging Kurban
Pembagian daging tetap mengikuti aturan umum: diberikan kepada yang membutuhkan, kerabat, dan juga boleh dikonsumsi oleh pihak yang berkurban.
Tidak ada aturan khusus dalam distribusi daging kurban untuk orang meninggal.
4. Jika Berdasarkan Wasiat
Apabila kurban dilakukan berdasarkan wasiat dari almarhum, maka seluruh bagian daging harus disedekahkan dan tidak boleh dikonsumsi oleh ahli waris atau keluarganya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kurban atas Nama Orang Meninggal, Bolehkah Menurut Islam?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bolehkan Berkurban Bagi Orang yang Telah Meninggal? Ini Hukumnya Menurut Ulama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.