Berita Paser Terkini

Seorang Pria di Paser Diamankan Polisi Usai Curi Ponsel

Seorang pria berinisial S (40), warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, harus berurusan dengan Unit Jatanras Polres Paser karena mencuri handpone

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRES PASER
PENCURIAN - S (40), warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot yang diamankan Unit Jatanras Polres Paser pada Rabu, 28/5/2025). Pelaku diamankan usai menemukan handphone dan menguasainya. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRES PASER) 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Seorang pria berinisial S (40), warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, harus berurusan dengan Unit Jatanras Polres Paser setelah terbukti menguasai sebuah handphone yang bukan miliknya.

Handphone tersebut ditemukan tergeletak di trotoar di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanah Grogot, yang merupakan milik dari salah satu warga sekitar.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari seorang warga yang kehilangan handphonenya saat mengelap mobil di depan sebuah masjid.

"Korban baru menyadari handphonenya tertinggal di trotoar setelah tiba di rumah. Ketika kembali ke lokasi, perangkat tersebut sudah tidak ada," terang Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Residivis Pencurian, Gas 3 Kg hingga Etalase Diamankan

Mendapati adanya laporan kehilangan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari sejumlah konter handphone di Tanah Grogot.

Salah satu pihak konter di Desa Senaken, melaporkan bahwa ada seorang pria yang datang untuk mereset pola handphone.

"Dari informasi tersebut, unit Jatanras Polres Paser bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di daerah Senaken pada 28 Mei lalu. Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi langsung mendatangi rumahnya," ungkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya mengambil handphone yang ditemukan di trotoar dan berusaha mereset pola perangkat tersebut agar dapat menggunakannya sendiri.

Atas pengakuan itu, S langsung diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone merk Oppo Reno A7 Z warna hitam, dengan nilai kerugian yang dialami korban mencapai Rp6 juta.

Baca juga: Kisah Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Jamaluddin Farti, Pernah Tangani Pencurian BBM di Lawe-Lawe

"Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, S telah diamankan di Polres Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Agus.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved