Berita Nasional Terkini
Diskon Tarif Tol 20 Persen Berlaku Juni–Juli 2025, Ini Daftar Ruas dan Jadwal Lengkapnya
Beberapa jalan tol akan mendapat diskon 20 persen untuk periode Juni dan Juli 2025, simak jadwal lengkapnya.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Amalia Husnul A
Menurut Rivan, sembilan ruas tersebut dipilih karena memiliki peran penting bagi masyarakat, khususnya saat periode libur panjang seperti Iduladha dan libur sekolah.
"Diskon itu 20 persen di sembilan ruas, karena memang harus dirasakan semua masyarakat baik di Jawa ataupun Sumatera," ujar Rivan yang dikutip pada Rabu (4/6/2025).
Rivan mengatakan, perseroan telah mengajukan sembilan ruas ini kepada Kementerian Perhubungan dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Rivan berjanji Jasa Marga akan segera merilis daftar ruasnya.
"Ini adalah sembilan ruas yang pasti dilewati ketika masyarakat melakukan liburan Idul Adha," ucap mantan Direktur PT Jasa Raharja tersebut.
Meski begitu, Rivan belum dapat membeberkan tanggal pasti kapan diskon tarif tol ini mulai berlaku.
Menurut Rivan, pengumuman tanggal ruas diskon tarif tol masih menunggu penetapan dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang lain.
"Kapan ini diumumkan? Ini kan masih menunggu beberapa BUJT juga. Nah, begitu fix, kami akan segera mengkomunikasikan tentang ruas-ruasnya maupun waktunya," ujar Rivan.
Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen selama Juni-Juli 2025, dengan prediksi jumlah pengguna jalan tol mencapai 110 juta pengendara.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mengungkap, keputusan memberikan diskon bagi 110 juta pengendara sesuai dengan perkiraan yang dilakukan pemerintah.
"Pemerintah juga akan melakukan pemberian diskon tarif tol sebesar 20 persen.
Dalam hal ini untuk bulan Juni dan Juli diperkirakan jumlah pengguna jalan tol mencapai 110 juta pengendara," katanya ketika memberi keterangan pers usai rapat terbatas terkait stimulus ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Bendahara Negara itu mengungkap pemberian diskon tarif tol tidak akan menggunakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) disebut sudah menyebarkan surat edaran kepada para BUJT mengenai kebijakan diskon tarif tol ini.
"Kementerian PU sudah memberikan surat edaran kepada BUJT mengenai kebijakan diskon tarif tol, yang akan dilakukan oleh badan usaha (dengan nilai sebesar) Rp 0,65 triliun," ujar Sri Mulyani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.