Berita Balikpapan Terkini

Jadwal Pelayanan SIM Polresta Balikpapan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 1446 H

Dalam rangka Idul Adha 1446 Hijriah dan cuti bersama nasional, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Balikpapan tutup sementara

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
PELAYANAN SIM - ilustrasi pelayanan SIM di Polresta Balikpapan. Tutup selama 6–9 Juni 2025 dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Idul Adha. (TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah dan cuti bersama nasional, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Balikpapan menutup sementara seluruh layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk layanan SIM Keliling.

Penutupan layanan akan berlangsung selama empat hari, terhitung mulai Jumat hingga Senin, 6–9 Juni 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, AKP M.D. Djauhari, pada Kamis (05/06).

“Layanan SIM akan kembali dibuka pada Selasa, 10 Juni 2025,” ujar AKP M.D. Djauhari.

Pihaknya menambahkan bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal 6, 7, 8, atau 9 Juni 2025, tetap diberikan kelonggaran untuk melakukan perpanjangan SIM hingga 12 Juni 2025.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan 2 Residivis Narkoba di Gunung Bugis, Temukan 18 Paket Sabu

“Bagi yang tidak melakukan perpanjangan dalam masa tenggang tersebut, maka sesuai ketentuan, wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru,” tegasnya.

AKP M.D. Djauhari juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses perpanjangan dan memanfaatkan masa tenggang yang telah diberikan.

“Kami sarankan masyarakat mengecek masa berlaku SIM-nya masing-masing sejak sekarang, agar tidak terlambat dan tidak perlu mengulang proses dari awal,” tuturnya.

Penutupan layanan ini merupakan kebijakan rutin yang dilakukan saat libur nasional dan keagamaan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar sekaligus memberikan waktu istirahat kepada petugas pelayanan. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved