Berita Nasional Terkini

Sekolah Swasta Gratis Belum Bisa Diterapkan Tahun Ini? Penjelasan Wakil Mendikdasmen

Sekolah swasta gratis belum bisa diterapkan tahun ini? Penjelasan Wakil Mendikdasmen.

TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
SEKOLAH GRATIS - Aktivitas pulang belajar para murid pendidikan dasar sekolah swasta di Batu Ampar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 16 Mei 2025 siang. Mahkamah Konstutusi telah memutuskan bahwa pendidikan sekolah SD dan SMP baik itu negeri atau swasta harus gratis, pemerintah harus fasilitasi. Sekolah swasta gratis belum bisa diterapkan tahun ini? Simak penjelasan Wakil Mendikdasmen. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekolah swasta gratis belum bisa diterapkan tahun ini? Penjelasan Wakil Mendikdasmen.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan gratis di tingkat SD dan SMP sekolah swasta sepertinya belum bisa diimplementasikan pemerintah di tahun ini.

Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat.

Baca juga: MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Walikota Samarinda: Kami Tunggu Petunjuk Teknis Pemerintah Pusat

Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengalokasikan dana guna mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai pendidikan gratis.

"Kalau menurut saya agak berat tahun ini. Karena ini kan sudah berjalan dihitung dulu," kata Atip saat ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Senin (9/6/2025).

Atip menjelaskan, pembebasan biaya pendidikan sangat bergantung pada kemampuan anggaran yang perlu dikaji lebih lanjut.

Putusan mengenai pembebasan biaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat pra sejahtera.

Namun, pelaksanaannya memerlukan perhitungan yang matang dengan mempertimbangkan dukungan dana yang memadai.

"Jadi kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat anggaran. Mudah-mudahan dalam waktu cepat. Kita harus menghitung dulu anggaran. Di situ intinya," pungkasnya.

Baca juga: Penerapan Sekolah Gratis untuk SD-SMP Swasta Harus Berlaku di Daerah 3T, Penjelasan Komisi X DPR RI

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Dengan keputusan tersebut, MK memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan pada jenjang SD dan SMP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved