Berita Kubar Terkini

Tanggapan Disdikbud Kutai Barat Atas Putusan MK soal SD SMP Swasta Gratis, Ada 32 Sekolah

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang sekolah swasta digratiskan ditanggapi oleh Dinas Pendidikan

Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
SEKOLAH GRATIS KUBAR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang sekolah swasta digratiskan ditanggapi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat, RL Bandarsyah pada Rabu (4/6/2025) di Kutai Barat. Dirinya mengatakan, seperti di Kutai Barat (Kubar), yang hingga kini masih menunggu arah terkait biaya gratis untuk sekolah swasta tingkat SD maupun SMP, dari pusat.  

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang sekolah swasta digratiskan ditanggapi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat.

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat, RL Bandarsyah pada Rabu (4/6/2025) di Kutai Barat

Dia katakan, seperti di Kutai Barat (Kubar), yang hingga kini masih menunggu arah terkait biaya gratis untuk sekolah swasta tingkat SD maupun SMP, dari pusat.

"Kami masih menanti arahan resmi dari pusat. Sampai saat ini, belum ada petunjuk teknis yang pasti soal implementasi sekolah gratis bagi swasta,” katanya. 

Baca juga: Reaksi SD Islam TBM Balikpapan Atas Putusan MK Sekolah Swasta Gratis, Tidak Mustahil

Bandarsyah menuturkan bahwasanya telah mengetahui tentang adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sekolah swasta tingkat SD dan SMP di gratiskan.

Pada 27 Mei 2025 lalu, MK menetapkan bahwa seluruh satuan pendidikan dasar, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat, wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya.

SD SMP GRATIS - Aktivitas pulang belajar para murid pendidikan dasar sekolah swasta di Kalimantan Timur, 16 Mei 2025 siang. Usai mengkaji aturan perundang-undangan secara mendalam, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan bahwa pendidikan tingkat SD dan SMP bagi itu sekolah negeri dan swasta harus gratis. Tapi keputusan ini memberikan dua dampak.
SD SMP GRATIS - Aktivitas pulang belajar para murid pendidikan dasar sekolah swasta di Kalimantan Timur, 16 Mei 2025 siang. Usai mengkaji aturan perundang-undangan secara mendalam, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan bahwa pendidikan tingkat SD dan SMP bagi itu sekolah negeri dan swasta harus gratis. Tapi keputusan ini memberikan dua dampak. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam amar putusannya, MK secara tegas menegaskan bahwa frasa ‘tanpa memungut biaya’ tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, melainkan juga bagi sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar tingat SD dan SMP. 

Baca juga: Soal Program Sewa Lapak Kantin Sekolah Gratis selama 6 Bulan, Pemprov Kaltim Masih Kaji Anggaran

Bandarsyah mengatakan, pihaknya sedang menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan ini.

“Intinya kami di daerah siap mengikuti kebijakan pusat," tegasnya.

Disinggung terkait pembiayaan akan putusan MK itu, Bandarsyah tidak berkomentar banyak.

"Tekait itu, nanti bagian keuangan yang tahu," ucapnya. 

Bendarasyah menuturkan bahwa di Kubar terdapat ratusan sekolah negeri dan swasta yang tersebar di seluruh wilayah Kutai Barat. 

Baca juga: Dipastikan Tepat Sasaran, Disdikpora PPU Bagikan Seragam Sekolah Gratis Siswa-siswi Kurang Mampu

Di Kutai Barat saat ini tercatat ada 189 SD Negeri dan SMP Negeri ada 44. Untuk sekolah swasta totalnya ada 32 sekolah. 

"Untuk swasta tingkat SD ada 16 sekolah dan SMP swasta ada 16 sekolah," imbuhnya.

(*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved