Berita Nasional Terkini
Resmi Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Kecuali PT Gag, Alasan Bahlil
Resmi Pemerintah mencabut IUP 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, kecuali PT Gag Nikel. Penjelasan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
TRIBUNKALTIM.CO - Secara resmi Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya mulai hari ini, Selasa (10/6/2025).
Dari 4 IUP perusahaan tambang nikel yang dicabut Pemerintah ini tidak termasuk PT Gag Nikel.
Penjelasan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (SDM), Bahlil Lahadalia terkait IUP PT Gag Nikel yang tidak dicabut.
Pencabutan IUP keempat perusahaan 4 tambang nikel ini disampaikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Daftar Pemilik 8 Kapal JKW Mahakam dan 6 Kapal Dewi Iriana yang Diduga Angkut Nikel dari Raja Ampat
Menurut Bahlil, pencabutan IUP 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat ini dilakukan atas keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Dilansir dari siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Menteri ESDM, Bahlil mengatakan, "Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan, bahwa, empat IUP (perusahaan tambang nikel) yang, di luar Pulau Gag itu dicabut."
Bahlil menegaskan, "Dan saya, langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan menteri teknis, Lingkungan Hidup, maupun Kementerian Kehutanan, untuk kita melakukan pencabutan.
Jadi, mulai terhitung hari ini, Bapak Ibu semua, pemerintah telah mencabut, empat IUP di Raja Ampat."
Empat IUP yang dicabut adalah milik empat perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat, yakni
- PT Anugerah Surya Pratama,
- PT Kawei Sejahtera Mining,
- PT Mulia Raymond, dan
- PT Nurham.
Sementara itu, izin IUP untuk PT Gag tidak dicabut oleh pemerintah.
Bahlil menekankan, pencabutan IUP empat perusahaan merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang berdasarkan keputusan rapat pemerintah.
"Kami langsung mencabut, empat IUP (tambang nikel) dari lima IUP yang ada di Raja Ampat," katanya.
Selain merupakan hasil rapat, pencabutan empat IUP juga sudah melalui pertimbangan rapat dengan pemerintah daerah setempat, baik Bupati Raja Ampat maupun Gubernur Papua Barat Daya.
Adapun berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin usaha di kawasan Raja Ampat.
Kelimanya yakni PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dari kelima perusahaan penambangan nikel, hanya ada satu yang saat ini beroperasi, yakni PT Gag Nikel.
Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Bahlil telah menghentikan sementara kegiatan penambangan nikel dari anak perusahaan Antam itu pada 5 Juni 2025.
Penghentian sementara dilakukan sampai ada hasil evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM terhadap aktivitas tambang nikel dan dampak lingkungannya.
Bakal Diawasi Ketat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel tidak dicabut.
Meski begitu, ia menegaskan pemerintah akan mengawasi ketat seluruh kegiatan tambang di Raja Ampat.
"Sekalipun (IUP) Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya," kata Bahlil saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat," tegasnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Izin operasi tambang PT Gag Nikel saat ini dihentikan sementara sejak 5 Juni 2025.
Penangguhan dilakukan sampai ada keputusan final dari evaluasi atas kegiatan tambangnya. Perusahaan ini merupakan anak usaha PT Antam.
Pemerintah Diminta Hati-hati
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari berharap agar ke depannya pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP).
Hal itu disampaikan Ratna menyusul langkah pemerintah mencabut empat IUP perusahaan pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, usai pertambangan di wilayah itu disorot publik.
“Pemerintah tidak boleh gegabah dalam menerbitkan izin tambang,” ujar Ratna dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (10/6/2025).
Menurut Ratna, pencabutan izin tambang di Raja Ampat yang menuai polemik harus menjadi momentum perbaikan tata kelola sektor pertambangan.
Sebab, perlu kehati-hatian dalam memberikan IUP agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan, terlebih jika aktivitas pertambangan dilakukan di wilayah dengan nilai ekologis tinggi.
“Setiap izin harus melalui kajian mendalam, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi.
Jika tidak, justru akan menimbulkan kerusakan permanen yang tak bisa diperbaiki,” kata Ratna seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Meski begitu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan mencabut izin tambang di Raja Ampat.
Langkah ini dinilai menjadi salah satu upaya pemerintah menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat, sebagai wilayah yang memiliki kekayaan biodiversitas.
“Saya tentu mengapresiasi keberanian dan ketegasan Pak Presiden Prabowo dalam mencabut izin usaha pertambangan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, terlebih di kawasan seunik dan sekaya Raja Ampat,” pungkas Ratna.
Baca juga: Daftar Komisaris PT Gag Nikel yang Beroperasi di Raja Ampat, dari Anak Buah Bahlil hingga Ketua PBNU
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Alasan Bahlil Hanya Tinjau Tambang PT Gag Nikel, Bukan 4 Tambang Lain di Raja Ampat |
![]() |
---|
Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Jadi Sorotan, Dikeluarkan Tahun 2017, Cek Menteri ESDM dan Bupati |
![]() |
---|
Bahlil sebut Lokasi Tambang Nikel Jauh dari Tempat Pariwisata, Greenpeace: Raja Ampat Satu Kesatuan |
![]() |
---|
Warga Teriaki Bahlil Penipu, Protes Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat di Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.