Berita Nasional Terkini

Sidang Ijazah Jokowi, Daftar 3 Lembaga yang Dituntut Rp 5,8 T Senilai Utang Negara Era Joko Widodo

Sidang ijazah Jokowi, daftar 3 lembaga yang dituntut Rp 5,8 T, senilai dengan utang negara era Joko Widodo menjabat Presiden RI

Editor: Amalia Husnul A
Istimewa via Tribunnews.com/Kompas.com-Fristin Intan Sulistyowati
SIDANG IJAZAH JOKOWI - Suasana sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025). Inzet: Penampakan ijazah Jokowi dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat ditemui di Solo. Sidang ijazah Jokowi, daftar 3 lembaga yang dituntut Rp 5,8 T, senilai dengan utang negara era Joko Widodo menjabat Presiden RI. (Istimewa via Tribunnews.com/Kompas.com-Fristin Intan Sulistyowati) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kasus ijazah Jokowi semakin memanas, terbaru tiga lembaga dituntut membayar uang sebesar Rp 5.853 Triliun. 

Uang sebesar Rp 5,8 T yang dituntut Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dalam sidang ijazah Jokowi tersebut adalah senilai dengan besaran utang negara selama Jokowi menjabat presiden selama 2 periode atau 10 tahun. 

Tiga lembaga yang dituntut Rp 5,8 T oleh Tim TIPU UGM dalam sidang ijazah Jokowi yaitu KPU Solo, SMA 6 Solo dan UGM.

Menurut Muhammad Taufiq dari TIPU UGM , tuntutan itu harus ditanggung renteng ketiga lembaga tersebut karena dinilai bertanggung jawab atas kasus ijazah palsu Jokowi.

Baca juga: Ciri-ciri Orang yang Diduga Dalang di Balik Tudingan Ijazah Jokowi Palsu, Tersangka Bakal Banyak

Angka yang disebutkan tuntutan tersebutv dihitung berdasarkan utang negara yang ditimbulkan selama 10 tahun Jokowi menjadi presiden RI.

Dilansir dari Tribun Banyumas (grup Tribunkaltim.co), Taufiq saat dihubungi Minggu (8/6/2025) mengatakan, "Dasar perhitungan tuntutan Rp5.853 triliun itu berdasarkan utang negara selama 10 tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden, karena utang yang diakui negara segitu." 

Ia menegaskan, tuntutan Rp5.853 triliun tidak dihitung saat Jokowi menjadi wali kota Solo maupun gubernur Jakarta, melainkan hanya saat menjadi Presiden selama dua periode.

Soal tiga pihak yang diminta bertanggung jawab dan dituntut membayar uang tersebut, Taufiq menjelaskan soal peran ketiganya.

KPU Solo dinilai harus ikut bertanggung jawab karena dituding tidak melakukan verifikasi berkas, khususnya ijazah, sejak awal Jokowi mendaftar sebagai wali kota Solo.

"Jadi, kami menuntut segitu karena pihak tergugat termasuk perbuatan melawan hukum, karena ijazah Jokowi nggak jelas lalu beliau menjadi presiden."

 "Jadi, pihak KPU Solo yang sejak awal tidak melakukan verifikasi saat menerima berkas Jokowi awal berkarier menjadi wali kota Solo," ujarnya.

Sementara, SMA 6 Solo diseret karena selama ini tidak membuka stambuk atau buku induk yang berisi tentang nama, nomor induk, nilai, tahun masuk, tahun lulus, dan segala hal yang berkait dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas dengan data milik Jokowi.

Begitu juga pihak UGM, yang dinilai tidak jelas saat meluluskan Jokowi, terutama soal ijazah.

"Pihak SMA 6 Solo tempat terbitnya ijazah. UGM juga kita gugat karena ketidakjelasan UGM meluluskan Jokowi yang mana karena banyak versi, bahkan ijazah Jokowi yang ditunjukkan di Bareskrim dalam bentuk fotokopi, tidak ditunjukkan yang asli, bagaimana fotokopi bisa dianalisa, dan itulah harus ditanggung dan dibebankan para pihak, sehingga kami menuntut Rp5.853 triliun " ujar Taufiq.

Tim TIPU UGM menyebut, jika terbukti Jokowi tak memiliki ijazah atau ijazahnya palsu maka segala tanggungjawab keuangan negara dalam hal utang luar negeri, proyek-proyek strategis nasional yang gagal atau berdampak, adalah tanggungjawab pribadi Jokowi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved