Berita Mahulu Terkini

Wabup Mahulu Yohanes Avun Usulkan Perbup dan Hukum Adat Atur Hewan Peliharaan di Kampung

Wakil Bupati Mahakam Ulu, Yohanes Avun, mengusulkan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur pengelolaan hewan peliharaan di kampung.

Penulis: Desy Filana | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUN KALTIM
PENGELOLAAN HEWAN PELIHARAAN - Wakil Bupati Mahakam Ulu, Yohanes Avun, mengusulkan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur pengelolaan hewan peliharaan di kampung-kampung. Langkah ini dinilai penting demi menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan, khususnya di wilayah pedesaan. (TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA) 

TRIBUNKALTIM.CO, MAHAKAM ULU – Wakil Bupati Mahakam Ulu, Yohanes Avun, mengusulkan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur pengelolaan hewan peliharaan di kampung-kampung.

Langkah ini dinilai penting demi menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan, khususnya di wilayah pedesaan.

Avun menyampaikan bahwa penertiban hewan peliharaan sebaiknya dimulai dari penguatan hukum adat, sebelum diteruskan ke jalur hukum formal melalui Aparat Penegak Hukum (APH).

“Buat Perbup dulu, lalu terapkan hukum adat sebelum masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH) formal,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Wabup Minta Vaksinasi Rutin Hewan Peliharaan di Mahulu untuk Cegah Penyakit

Menurutnya, hukum adat dapat digunakan sebagai landasan awal penegakan aturan, termasuk pemberian sanksi yang sesuai dengan budaya lokal.

Hal ini sejalan dengan identitas Kabupaten Mahakam Ulu sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan kearifan lokal.

Sebagai bentuk konkret, Yohanes Avun juga mendorong setiap kampung agar menyusun Peraturan Kampung (Perkam).

Perkam ini nantinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing kampung.

Baca juga: Wabup Mahulu Kaltim Minta Kandang Babi Jauh Dari Permukiman

“Perkam akan memperkaya tata cara penertiban dan bisa disesuaikan dengan kondisi lokal tiap kampung,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa tujuan utama dari Perbup dan Perkam ini adalah untuk menciptakan ketertiban dalam pengelolaan hewan peliharaan, sekaligus meminimalisir gangguan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Pemerintah daerah, kata Avun, siap memberikan dukungan dalam bentuk pembinaan dan sosialisasi terhadap implementasi aturan tersebut.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Mahakam Ulu untuk aktif mendukung langkah penertiban ini, terutama yang berbasis sinergi antara hukum adat dan kebijakan daerah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved