Berita Nasional Terkini
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Beber Kejanggalan Bukti Koran Pengumuman Hasil Ujian Masuk UGM 1980
Polemik ijazah Jokowi masih mengemuka. Terbaru, Roy Suryo ungkap kejanggalan bukti koran pengumuman hasil ujian masuk UGM tahun 1980 dari Bareskrim
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik ijazah Jokowi masih terus mengemuka meski Bareskrim Polri telah menyatakan asli.
Terbaru, pakar telematika KRMT Roy Suryo mengungkap kejanggalan salah satu bukti yang dipakai Bareskrim Polri saat umumkan ijazah Jokowi asli pada konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Selasa (10/5/2025) Roy Suryo membeber kejanggalan bukti koran pengumuman hasil masuk UGM tahun 1980 yang dipakai Bareskrim Polri saat umumkan ijazah Jokowi asli.
Bukti koran yang berisi pengumuman hasil masuk UGM tahum 1980 yang dipakai Bareskrim saat umumkan ijazah Jokowi asli ini disoroti Roy Suryo.
Baca juga: Sosok yang Diduga Dalang di Balik Tudingan Ijazah Jokowi Palsu, Penasihat Ahli Kapolri Beber Cirinya
Menurut Roy Suryo, ada fakta krusial yang menunjukkan kesalahan besar pada barang bukti yang ditampilkan saat konferensi tersebut.
Barang bukti yang dimaksud Roy Suryo ialah tampilan layar yang disebut sebagai surat kabar Kedaulatan Rakya (KR) edisi Jumat Kliwon, 18 Juli 1980.
Surat kabar itu disebut berisi pemberitaan daftar pengumuman kelulusan ujian masuk Proyek Perintis I (PPI) Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1980.
Tampilan layar pemberitaan koran KR yang diragukan Roy Suryo ini menambah deretan barang bukti yang dipertanyakan oleh Rismon Hasiholan Sianipar dan dr Tifauzia Tiassuma.
Yaitu lembar pembayaran SPP, formulir heregistrasi, hingga kartu hasil studi (KHS) Jokowi.
"Di sini saya khusus hanya mencermati tampilan yang disebut-sebut sebagai Koran Harian KR / Kedaulatan Rakyat edisi hari Jumat Kliwon 18/07/80.
Mengapa harian KR ini sangat penting, karena dikatakan juga bahwa di dalamnya terdapat Lembar Pengumuman Hasil Ujian Masuk Proyek Perintis I UGM tahun 1980," ungkap Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews, Selasa (10/6/2025).
Roy Suryo menyoroti penulisan hari, pasaran, tanggal masehi, dan penanggalan Jawa yang tertulis di Harian KR yang dijadikan barang bukti Bareskrim.
"Bila barang bukti itu memang benar atau otentik yang terbit 18/07/80 kala itu, maka seharusnya tertulis JUM'AT KLIWON 18 JULI 1980 (5 PASA 1912).
Sebagaimana diketahui Harian KR selalu menuliskan tanggal penerbitannya dalam dua versi, yakni masehi/nasional dan penanggalan Jawa," ujarnya.
Tetapi, Roy Suryo menilai ada keanehan di mana penanggalan pada surat kabar tersebut tertulis JUM'AT KLIWON 18 JULI 1980 (5 PUASA 1912).
Roy Suryo menyoroti penulisan bulan penanggalan Jawa yaitu 'PUASA' yang semestinya 'PASA'.
"Hal ini senada dengan narasi yang disampaikan oleh Brigjen Djuhandhani di mana yang disebut adalah kata PUASA (dan bukan PASA, sebagaimana seharusnya)."
"Hal ini kelihatannya adalah sepele namun sangat Fatal sebenarnya, karena telah menunjukkan kesalahan besar dalam menampilkan 'barang bukti' tersebut," ungkap Roy.
Menurutnya, tidak ada kata 'Puasa' dalam penanggalan Jawa, karena seharusnya 'Pasa'.
Roy Suryo mengatakan bulan Pasa ini merupakan bulan ke-9 (sembilan) dalam penanggalan Jawa atau disebut bulan Ramadan dalam penanggalan hijriyah,
"Saya sangat yakin bahwa redaksi Harian KR (yang asli di Jogja) pasti tidak akan mungkin membuat kesalahan fatal di atas, karena template bulan penanggalan Jawa tersebut sudah dillakukan semenjak harian ini terbit tanggal 27/09/45 alias sudah hampir berusia 80 (delapan puluh) tahun bulan September mendatang," ungkap Roy Suryo.
"Kesalahan fatal penulisan PUASA (seharusnya PASA) ini jelas merupakan salah satu petunjuk-Nya lagi untuk orang-orang yang berniat buruk dan licik mau melakukan rekayasa barang bukti, mau menuliskan (seolah-olah) ada nama tertentu dalam Pengumunan PP I UGM diharian tersebut," ungkap Roy.
"Ingat, kita tetap percaya mau direkayasa apa pun, teknologi akan bisa membongkar kepalsuannya dan Gusti Allah SWT tidak sare (Allah SWT tidak tidur), kalau memang salah seharusnya seleh," katanya.
Polres Jakpus Limpahkan Laporan Terhadap Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya
Sementara itu, kasus dugaan kegaduhan terkait ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dilaporkan oleh Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya.
Andi Kurniawan, pelapor dalam perkara tersebut, menyampaikan hal itu usai mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Dia datang memberikan konfirmasi atas bukti-bukti yang sebelumnya telah diserahkan ke penyidik.
“Kami tadi datang ke Polres Jakarta Pusat untuk memberikan konfirmasi atas bukti-bukti yang kami ajukan kemarin,” ujar Andi saat dihubungi.
Sebelumnya, kata Andi, pihaknya sempat dipanggil oleh penyidik untuk dimintai klarifikasi tambahan terkait bukti.
Dalam pertemuan itu, penyidik juga menginformasikan rencana pemanggilan terhadap para terlapor, termasuk Roy Suryo.
Namun tak lama berselang, Andi mendapat kabar bahwa laporan polisi (LP) yang dilayangkannya telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Tadi setelah naik ke atas, kami baru saja dapat informasi bahwa LP kami dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dengan alasan agar penanganannya bisa lebih efektif,” katanya.
Menurut Andi, pelimpahan kasus ini merupakan langkah yang tepat agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif.
“Kami menyambut baik keputusan ini. Menurut kami juga, ini langkah yang bagus agar proses hukum bisa lebih efektif dan cepat,” tegasnya.
Diketahui, laporan terhadap Roy Suryo Cs dilayangkan karena dianggap menyebarkan isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang menimbulkan kegaduhan publik.
Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rabu (23/4/2025) siang.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.
"Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar," kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.
Saat ditanya lebih lanjut, Rusdiansyah mengindikasikan bahwa salah satu terlapor adalah mantan menteri.
“Ya, bisa jadi (mantan menteri),” ujarnya singkat.
Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Baca juga: Pakar Ini Bikin Malu Roy Suryo dan Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi, Data Malah Disalahgunakan
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Alfarizy AF)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Ragukan Bukti Pemberitaan Koran yang Berisi Pengumuman Hasil Ujian Masuk UGM 1980.
Rismon Sianipar Akui hanya Bantah Ijazah Jokowi yang Diunggah Dian Sandi yang Palsu |
![]() |
---|
Prahara Ijazah Jokowi Memanas, Rismon Sianipar dan Dr Tifa Masih Ragukan Apakah Ijazah Jokowi Asli? |
![]() |
---|
Polemik Ijazah Jokowi Belum Usai, Dokter Tifa Siap Dibui, Tangis Pecah Minta Tunjukkan Ijazah Asli |
![]() |
---|
Polemik Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Makin Terang Jejak Pemalsuannya usai Diputuskan Bareskrim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.