Rabu, 29 April 2026

Bantuan Sosial

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Bulan Juni 2025, Cek Syarat Pengambilan di Pasar Jaya

Berikut cara daftar antrean sembako KJP bulan Juni 2025, cek syarat pengambilan di Pasar Jaya.

Editor: Amalia Husnul A
https://antriankjp.pasarjaya.co.id/
DAFTAR OTS KJP - Laman pendaftaran OTS antrian KJP Pasar Jaya. Berikut cara daftar OTS antrian KJP Pasar Jaya lewat HP untuk dapat bantuan sembako. Cek data pendukung yang diperlukan. (https://antriankjp.pasarjaya.co.id/) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara daftar antrean sembako KJP bulan Juni 2025. 

Selain cara daftar antrean sembako KJP Juni 2025, simak juga informasi syarat pengambilan di Pasar Jaya

Sebagai informasi, dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Juni 2025 sudah cair untuk bulan April 2025.

Penerima dana KJP Juni 2025 dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan sembako murah dengan mendaftar secara online di antrian KJP Pasar Jaya.

Baca juga: Info KJP Plus 2025, Cek Status KJP 2025 Tahap 1, Cara Melihat No Antrian KJP yang Sudah Terdaftar

Cara daftar sembako KJP Juni 2025, pemegang kartu harus mendaftar online melalui https://antriankjp.pasaraya.co.id/ dan mengisi formulir yang telah disediakan.

Selengkapnya, simak cara daftar sembako KJP Juni 2025, berikut ini.

Cara Daftar Sembako KJP Juni 2025

1. Buka website OTS antrian KJP Pasar Jaya lewat https://antriankjp.pasarjaya.co.id/ atau KLIK

2. Lakukan registrasi data diri dengan mengisi formulir sesuai instruksi yang diberikan.

3. Isi formulir sesuai yang diminta seperti wilayah, lokasi pengambilan, tanggal pengambilan, nomor kartu ATM penerima manfaat, dan tanggal lahir.

4. Isi kolom captcha dengan angka yang sesuai.

5. Klik centang pada bagian Disclaimer.

6. Klik tombol Enter atau Simpan.

7. Setelah berhasil mendaftar, sistem akan menampilkan nomor antrean beserta identitas pemilik KJP sebagai bukti pendaftaran.

8. Unduh dan simpan tiket antrean online.

9. Setelah proses verifikasi dan registrasi data selesai, cetak/download/screenshot (SS) tiket antrean sebagai syarat wajib untuk mengambil barang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved