Berita Samarinda Terkini

Warga Pelita Samarinda Dibekuk Polisi karena Transaksi Barang Haram, Uang Rp150 Ribu Disita

Pria DTS berusia 28 tahun, warga Jalan KH. Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
HO/Polresta Samarinda
BARANG HARAM SAMARINDA - DTS, 28 tahun, warga Jalan KH. Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, bersama barang bukti yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pria DTS berusia 28 tahun, warga Jalan KH. Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda

Ia ditangkap Polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Sungai Pinang pada Senin 9 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Atas informasi tersebut, Tim Satreskoba Polresta Samarinda kemudian melakukan penyelidikan, di lokasi tersebut.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Pengedar Barang Haram di Samarinda Seberang, Datang dari Batuah Kukar  

Seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor. Petugas yang mencurigai terhadap pria tersebut langsung mendekati untuk diperiksa. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram bruto,1 lembar tisu putih sebagai pembungkus,

Uang tunai sebesar Rp150.000 diduga hasil transaksi narkoba,1 unit handphone merk Vivo warna hitam, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku. 

"Saat diamankan, tersangka sempat membuang barang bukti sabu ke tanah menggunakan tangan kanannya, namun aksinya diketahui petugas," ujarnya. 

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Pelaku Pemilik Barang Haram di Samarinda Kaltim Dibekuk Polisi, Ketahuan Disimpan di Saku Celana

Tersangka pun bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menambahkan Polresta Samarinda komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved