Mendikdasmen Kunjungi Kaltim
Keputusan Resmi soal Pendidikan SD SMP Gratis, Mendikdasmen: Tunggu Hasil Rapat Lintas Kementerian
Menteri Abdul Mu'ti membuka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan SD dan SMP yang gratis.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, NUSANTARA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti membuka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan SD dan SMP yang gratis.
Mendikdasmen mengaku belum dapat menyampaikan keputusan secara resmi terkait putusan MK tersebut.
"Belum ada keputusan resmi," ujarnya dalam agenda Gelar Karya Peningkatan Mutu Pendidikan yang berlangsung di Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Jumat (13/6/2025).
Dalam waktu dekat, kata Abdul Mu'ti, pihaknya akan menggelar rapat lintas kementerian untuk membahas atas putusan MK mengenai pendidikan SD dan SMP yang gratis.
Baca juga: Reaksi SD Islam TBM Balikpapan Atas Putusan MK Sekolah Swasta Gratis, Tidak Mustahil
Seperti petunjuk tenik (juknis), hingga alokasi dana yang dikucurkan dalam mengimplementasikan putusan dari MK.
"Jadi belum bisa saya sampaikan kepastiannya dalam kesempatan ini," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam keputusan MK disebutkan bahwa pendidikan tingkat SD dan SMP harus diselenggarakan secara gratis atau tanpa pungutan biaya.
Hal ini berlaku di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini menyusul perubahan normal frasa Pasal 34 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Baca juga: Respon DPRD Balikpapan soal Putusan MK Terkait Sekolah Gratis, Akui APBD Bisa Terbebani
Abdul Mu'ti meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Khususnya mengenai pendidikan SD dan SMP yang gratis seperti putusan MK.
"Nanti tergantung dari keputusan rapat lintas kementerian bersama," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.