Berita Balikpapan Terkini

Respon DPRD Balikpapan soal Putusan MK Terkait Sekolah Gratis, Akui APBD Bisa Terbebani

Komisi IV DPRD Balikpapan menyoroti potensi beban APBD menyusul putusan MK yang mewajibkan penggratisan sekolah negeri dan swasta jenjang SD - SMP.

TRIBUN KALTIM
SEKOLAH GRATIS - Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menilai kebijakan penggratisan sekolah swasta dan negeri berpotensi membebani APBD. Namun ia menegaskan pelaksanaan putusan tetap harus dijalankan dengan menunggu juklak-juknis pemerintah pusat. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi IV DPRD Balikpapan menyoroti potensi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penggratisan sekolah negeri dan swasta jenjang SD hingga SMP.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, mengamini bahwa akan ada serapan dana yang besar untuk merealisasikan putusan tersebut. 

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan program anggaran yang sudah berjalan.

"Secara pembiayaan, APBD daerah kita pasti terbebani. Tapi intinya, itu sudah menjadi satu perintah, satu kebijakan yang harus dilaksanakan," ujar Gasali, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: 13 SMP Balikpapan Telah Tandatangani MoU SPP Gratis, DPRD Dukung Keputusan MK Gratiskan Pendidikan

Gasali mengungkapkan, Komisi IV DPRD Balikpapan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan guna mendorong pelaksanaan putusan tersebut.

Meski demikian, ia menyebut belum ada petunjuk arahan (jukrah) maupun petunjuk teknis (juknis) yang turun ke daerah hingga saat ini.

Ia menambahkan, belum turunnya juklak-juknis membuat mekanisme penerapan kebijakan itu belum jelas di daerah.

Gasali memastikan bahwa pihaknya tetap mendukung kebijakan nasional tersebut dan siap menjalankan keputusan sesuai ketentuan pusat.

Baca juga: Sekolah Swasta Boleh Pungut Biaya, Mendikdasmen Abdul Muti Ungkap Syaratnya Usai Putusan MK

Namun, ia mengingatkan pentingnya kejelasan teknis agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan persoalan anggaran maupun administratif.

"Kalau memang petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya sudah turun, ya harus dijalankan," tegas Gasali

Sebagai informasi, MK memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah bisa menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP.

Putusan itu merupakan bagian dari langkah MK yang baru saja mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved