Berita Balikpapan Terkini
Respon DPRD Balikpapan soal Putusan MK Terkait Sekolah Gratis, Akui APBD Bisa Terbebani
Komisi IV DPRD Balikpapan menyoroti potensi beban APBD menyusul putusan MK yang mewajibkan penggratisan sekolah negeri dan swasta jenjang SD - SMP.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi IV DPRD Balikpapan menyoroti potensi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penggratisan sekolah negeri dan swasta jenjang SD hingga SMP.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, mengamini bahwa akan ada serapan dana yang besar untuk merealisasikan putusan tersebut.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan program anggaran yang sudah berjalan.
"Secara pembiayaan, APBD daerah kita pasti terbebani. Tapi intinya, itu sudah menjadi satu perintah, satu kebijakan yang harus dilaksanakan," ujar Gasali, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: 13 SMP Balikpapan Telah Tandatangani MoU SPP Gratis, DPRD Dukung Keputusan MK Gratiskan Pendidikan
Gasali mengungkapkan, Komisi IV DPRD Balikpapan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan guna mendorong pelaksanaan putusan tersebut.
Meski demikian, ia menyebut belum ada petunjuk arahan (jukrah) maupun petunjuk teknis (juknis) yang turun ke daerah hingga saat ini.
Ia menambahkan, belum turunnya juklak-juknis membuat mekanisme penerapan kebijakan itu belum jelas di daerah.
Gasali memastikan bahwa pihaknya tetap mendukung kebijakan nasional tersebut dan siap menjalankan keputusan sesuai ketentuan pusat.
Baca juga: Sekolah Swasta Boleh Pungut Biaya, Mendikdasmen Abdul Muti Ungkap Syaratnya Usai Putusan MK
Namun, ia mengingatkan pentingnya kejelasan teknis agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan persoalan anggaran maupun administratif.
"Kalau memang petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya sudah turun, ya harus dijalankan," tegas Gasali.
Sebagai informasi, MK memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah bisa menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP.
Putusan itu merupakan bagian dari langkah MK yang baru saja mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas. (*)
Mahkamah Konstitusi (MK)
sekolah swasta gratis
DPRD Balikpapan
Komisi IV DPRD Balilpapan
Gasali
Balikpapan
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Hendra Setiawan dan Marcus Gideon Sulut Semangat Atlet Muda di Bayan Open 2025 Balikpapan |
![]() |
---|
Legenda Bulutangkis Guncang Bayan Open 2025, Aksi Hendra Setiawan–Marcus Gideon Bikin Heboh |
![]() |
---|
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Beri Kejutan Tumpeng untuk Anggotanya, Wujud Kompak Internal |
![]() |
---|
Pedagang Beras di Balikpapan Harap Pemkot Cari Solusi Agar Tidak Andalkan Pasokan dari 1 Daerah Saja |
![]() |
---|
Polresta dan Bhayangkari Balikpapan Buka Stan UMKM Beras Murah, SPHP Harga Rp13.000/Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.