Berita Nasional Terkini

Fadli Zon Dikecam karena Sebut tak Ada Perkosaan Massal 1998, Laporan TGPF: 52 Orang Jadi Korban

Menteri Kebudayaan Fadli Zon dikecam buntut pernyataannya tak ada perkosaan massal 1998. Laporan TGPF: 52 orang jadi korban

Editor: Amalia Husnul A
DOK. Kemenbud
PERKOSAAN MASSAL 1998 - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, resmi menjabat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Menteri Kebudayaan Fadli Zon dikecam buntut pernyataannya tak ada perkosaan massal 1998. Laporan TGPF: 52 orang jadi korban. (DOK. Kemenbud) 

Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah menetapkan 12 pelanggaran HAM berat masa lalu pada 23 Mei 2023.

Salah satu pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui negara adalah kerusuhan Mei 1998 yang disertai dengan pemerkosaan massal.

"Itu lewat temuan rekomendasi PPHAM. Itu bisa dilihat dan di situ ada tentang perkosaan Mei 1998," ucap Ita seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Oleh karena itu, Ita menuntut Fadli Zon untuk menyampaikan permintaan maaf kepada korban karena sampai saat ini para korban masih merasa tertekan.

Laporan TGPF: Ada 52 Orang Korban

Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 berkata lain dengan pernyataan Fadli Zon.

Sebagai informasi, TGPF Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada November 2002.

Tim tersebut dibentuk berdasarkan keputusan bersama Menteri Pertahanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Negara Peranan Wanita, dan Jaksa Agung.

Adapun anggota TGPF terdiri dari unsur pemerintah, Komnas HAM, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.

Dalam laporan tersebut, TGPF menemukan adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta, Medan, dan Surabaya dalam kerusuhan 1998.

Bentuk kekerasan seksual dibagi dalam empat kategori, yakni pemerkosaan (52 korban), pemerkosaan dengan penganiayaan (14 orang), penyerangan/penganiayaan seksual (10 orang), dan pelecehan seksual (9 orang).

"Selain korban-korban kekerasan seksual yang terjadi dalam kerusuhan Mei, TGPF juga menemukan korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah kerusuhan Mei.

Kasus-kasus kekerasan seksual ini ada kaitannya dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi selama kerusuhan," bunyi laporan tersebut. 

Berdasarkan hasil analisis TGPF, kekerasan seksual telah terjadi selama kerusuhan dan merupakan satu bentuk serangan terhadap martabat manusia yang telah menimbulkan penderitaan yang dalam dan rasa takut dan trauma yang luas.

"Kekerasan seksual terjadi karena adanya niat tertentu, peluang, serta pembentukan psikologi massa yang seolah-olah membolehkan tindakan tersebut dilakukan sehingga melipatgandakan terjadinya perbuatan tersebut," bunyi laporan TGPF.

Laporan itu juga menjelaskan, adanya kesimpangsiuran terkait jumlah korban pemerkosaan jika mengacu pada hukum yang mensyaratkan adanya laporan korban, ada/tidaknya tanda-tanda persetubuhan, dan/atau tanda-tanda kekerasan serta saksi dan petunjuk. Baca juga: Kekerasan oleh Polisi dan Disinformasi yang Menyertai

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved