Bantuan Sosial
Cara Cek Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 2, Mensos: Sudah Tersalur 70 Persen
Cara cek pencairan bansos BPNT dan PKH tahap 2, Mensos: Sudah tersalur 70 persen.
TRIBUNKALTIM.CO - Cara cek pencairan bansos BPNT dan PKH tahap 2, Mensos: Sudah tersalur 70 persen.
Belum semua penerima manfaat mendapatkan bansos tahap dua, baik BPNT maupun PKH.
Bansos baru sekitar 70 persen yang sudah tersalurkan ke penerima manfaat.
Masih ada 30 persen yang belum mendapat bansos tahap dua bulan Juni 2025 ini.
Baca juga: Siap-siap Cair Lagi Bansos Penebalan Rp400 Ribu untuk Penerima BPNT Bulan Juni dan Juli 2025
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan, lebih dari 95 persen data penerima bansos telah dikirim ke bank dan PT Pos Indonesia untuk segera disalurkan.
“Sekarang sudah ada 95 persen lebih data yang kita kirim ke bank dan PT POS. Penyaluran bansos tahap pertama juga sudah berjalan dan mencapai 70 persen,” ujar Gus Ipul di kantornya, Rabu (11/6/2025).
Proses penyaluran bansos kali ini dilakukan dengan pendekatan baru.
Jika sebelumnya menggunakan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini pemerintah beralih ke sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2024.
Gus Ipul menegaskan, perubahan sistem ini dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan.
Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan mendapatkan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan proses berlangsung secara prudent dan akuntabel.
“Ini adalah masa transisi. Oleh karena itu, kami ingin lebih hati-hati dan akurat. Validasi data kami lakukan bersama BPS, lalu kami minta masukan dari BPKP sebelum disalurkan,” jelasnya.
Setelah bansos tahap kedua tuntas, Kemensos juga akan meluncurkan program bansos penebalan bagi para penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan tambahan ini sebesar Rp 200.000 per bulan dan akan disalurkan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli.
Adapun bansos penebalan ini diinstruksikan langsung oleh Presiden.
“Ini bentuk atensi Presiden kepada masyarakat yang paling membutuhkan. Tujuannya untuk meringankan beban, memperkuat daya beli, dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Gus Ipul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.