Ibu Kota Negara

OIKN dan Pemkab PPU Bahas Sinkronisasi Wilayah Administratif dan Kewenangan Kawasan Delineasi IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
HO HUMAS OIKN
IBU KOTA NEGARA - Otorita IKN dan Pemkab PPU Bahas Sinkronisasi Wilayah, Kewenangan, dan Transisi Administratif di Kawasan Delineasi IKN. (HO HUMAS OIKN) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dalam rangka membahas sinkronisasi wilayah administratif dan kewenangan di kawasan delineasi IKN.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor OIKN ini menjadi bagian dari upaya bersama, untuk memperkuat koordinasi lintas kelembagaan, dalam mendukung kelancaran transisi pemerintahan di wilayah yang terdampak langsung, oleh pengembangan ibu kota negara.

Baca juga: PPU Kerjasama Dengan UGM, Kembangkan Wanagama Nusantara di IKN dan Inovasi Desa

Beberapa isu strategis yang dibahas meliputi:

- Aset milik Pemerintah Kabupaten PPU yang berada dalam wilayah IKN,
- Status kependudukan dan tenaga ASN Pemkab PPU di kawasan IKN,
- Sinkronisasi tata ruang antara Pemerintah Kabupaten PPU dan wilayah yurisdiksi IKN.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mengatakan bahwa, anggaran belanja daerah untuk wilayah yang kini masuk dalam delineasi IKN masih berjalan tiap tahun.

"Kami membersamai kunjungan kerja DPRD PPU berkenaan dengan beberapa poin yang akan dikomunikasikan, khususnya belanja daerah untuk wilayah yang masuk dalam delineasi IKN yang masih ada di setiap tahun anggaran. Ini bagian dari upaya penyempurnaan konsepsi ke depan antara PPU dan IKN,” ungkapnya Selasa (17/6/2025).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyusun basis data yang akurat terkait penduduk yang tinggal di dalam kawasan IKN.

“Dua minggu lalu kami bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus terhadap penduduk sekitar. Semuanya akan terdata, dan dari sana akan diketahui mana yang beririsan dengan PPU maupun Kutai Kartanegara. Nantinya, data ini akan menjadi dasar legalitas melalui BPS,” jelasnya.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi turut menjelaskan, struktur tata kelola IKN yang bersifat hibrida, serta prinsip hukum khusus yang mengaturnya.

“Undang-undang IKN ini bersifat super lex specialis. IKN merupakan pemerintah daerah khusus setingkat provinsi, tetapi kedudukannya setingkat kementerian. Kami membawa semangat perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan," bebernya.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagian kewenangan masih berada di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sampai dengan terbitnya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota.

“Waktu itu, Mendagri menegaskan melalui surat Kemendagri Nomor 135.1/2520/SJ tanggal 12 Mei 2022, bahwa Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, dan Pemkab PPU tetap melaksanakan urusan pemerintah daerah, di wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara,” ujarnya.

“Artinya, sebelum dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara, maka kewenangan itu masih dilaksanakan oleh teman-teman pemerintah Kabupaten PPU dan Kukar, kecuali perizinan pembangunan. Saya kira ini sudah clear," pungkasnya.

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa proses transisi kewenangan antara pemerintah daerah dan OIKN berlangsung secara bertahap, tertib, dan berdasarkan prinsip-prinsip legalitas serta kesetaraan antarlembaga.

Melalui dialog terbuka dan kolaboratif, OIKN terus mendorong tata kelola yang harmonis, dalam membangun Ibu Kota Nusantara sebagai kota masa depan yang terintegrasi dengan wilayah-wilayah mitra sekitarnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved