Berita Kutim Terkini

13 Ribu Pekerja di Kutim Penuhi Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah yang Cair Juni dan Juli

Pemerintah pusat kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada pekerja di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Kutai Timur

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
BANTUAN SUBSIDI UPAH - ilustrasi 13 ribu pekerja Kutim bakal dapat Bantuan Subsidi Upah  (BSU) tahun 2025, Rabu (18/6/2025). BSU tahun 2025 direncanakan disalurkan pada bulan Juni dan Juli 2025 mendatang, dengan 2 kali sistem penyaluran. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Pemerintah pusat kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada pekerja di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Kutai Timur

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kutim, Nanda Sidhiq mengatakan bahwa 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia menjadi calon penerima BSU 2025.

BSU tahun 2025 direncanakan disalurkan pada bulan Juni dan Juli 2025 mendatang, dengan 2 kali sistem penyaluran.

Di mana setiap penyaluran, para pekerja yang berhak mendapatkan Rp 300 ribu per orang per bulan akan tetapi, di tahun 2025 ini hanya diperuntukkan untuk bulan Juni dan Juli 2025.

"Untuk wilayah Kutim sendiri, kami menargetkan sekitar 13 ribu pekerja yang memenuhi kriteria," ujar Nanda, sapaannya, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Sudah Tanggal 18 Juni, BSU 2025 Kapan Cair? Website Kemnaker Masih Belum Update Hasil Validasi

Lebih jauh, BSU merupakan program insentif dari pemerintah berupa uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan sebagai bentuk kepedulian terhadap daya beli para buruh dan karyawan berpenghasilan rendah.

Adapun atuaran yang melandasi penyaluran BSU 2025 yakni berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Salah satunya penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, 

Selain itu juga pekerja yang masuk kriteria juga ditetapkan harus memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bagi penerima BSU tahun 2025 juga bukan termasuk penerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM, dan bukan merupakan anggota TNI, Polri, atau ASN.

Adapun penyaluran BSU tahun 2025 dilakukan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.

Baca juga: 6 Alasan Kenapa Dana BSU 2025 Rp600 Ribu Belum Masuk ke Rekening dan Tips yang Bisa Dilakukan

"BPJS Ketenagakerjaan kembali diberi amanah oleh negara untuk mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo dalam menjaga daya beli pekerja, kami hanya leading sektor sebagai pendata yang sesuai dengan kriteria," tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved