Berita Kukar Terkini

Ketua DPRD Kukar Soroti Transparansi APBD, Ungkap Rakyat Berhak Tahu Uang Daerah Digunakan untuk Apa

Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyoroti pentingnya transparansi dan pengelolaan anggaran daerah secara maksimal demi kesejahteraan

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
PENGAWASAN PENGGUNAAN APBD - Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyebutkan dengan besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar, masyarakat berhak mengetahui ke mana dan untuk apa anggaran tersebut digunakan. Dengan begitu, DPRD Kukar dituntut untuk lebih maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan agar setiap rupiah yang dianggarkan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(TRIBUNKALTIM.CO / PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyoroti pentingnya transparansi dan pengelolaan anggaran daerah secara maksimal demi kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, dengan besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar, masyarakat berhak mengetahui ke mana dan untuk apa anggaran tersebut digunakan.

“APBD Kukar yang sebesar ini tentu rakyat harus tahu, harus melapor ke rakyat, tentunya bahwa itu harus terprogram dengan baik dan harus dirasakan oleh masyarakat Kukar. Kalaupun tidak ada yang merasa atau pun tidak dirasakan tentu kembali lagi ke DPR-nya. Ke mana aja,” tegas Ahmad Yani, Kamis(19/6/2025).

Ia menekankan DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal untuk memastikan program yang didanai APBD benar-benar menyentuh kepentingan rakyat.

Selain itu, Ahmad Yani juga menyoroti persoalan silva atau sisa lebih penggunaan anggaran yang menurutnya merupakan indikator kurang maksimalnya perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Baca juga: Ketua DPRD Kukar Dorong Percepatan Pelantikan Hasil PSU Demi Sinkronisasi Program RPJMD

“Silva itu artinya harus ada yang dibenarkan, harus dikoreksi. Bahwa namanya penganggaran itu kan nggak boleh silva. Ketika dikatakan silva, artinya kan sisa. Artinya bahwa ada anggaran yang tidak terserap dan itu tidak boleh,” ujarnya.

Ia menambahkan, anggaran yang tidak terserap merupakan bentuk kegagalan dalam merealisasikan program pembangunan dan pelayanan publik, yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

“Kalau itu tidak dilaksanakan, berarti kesempatan rakyat untuk sejahtera kan kurang. Ini tanggung jawab bersama dan tidak boleh diakal-akali bahwa ini sengaja bikin silva sebelum direncanakan,” ungkapnya.

Ahmad Yani menegaskan silva, apalagi dalam jumlah besar, tidak boleh lagi terjadi kecuali disebabkan oleh faktor-faktor teknis seperti kegagalan pekerjaan atau kesalahan perhitungan.

“Oleh karena itu, silva itu tidak boleh lagi terjadi, apalagi kalau jumlahnya besar. Kecuali karena gagal pekerjaan atau mungkin ada perhitungan yang tidak sesuai. Sehingga ke depan, kalau tahun kemarin ada silva, tahun ini ya jangan ada silva. Nggak boleh sama sekali,” tegasnya.

Dengan begitu, lanjut Yani, DPRD Kukar dituntut untuk lebih maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan agar setiap rupiah yang dianggarkan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved