Sabtu, 2 Mei 2026

Kasus Rita Widyasari

KPK Beber Alasan Periksa Bupati PPU Mudyat Noor dalam Pengembangan Kasus Rita Widyasari

KPK beber alasan periksa Bupati PPU Mudyat Noor dalam pengembangan kasus Rita Widyasari.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Kun | Editor: Heriani AM
HO
KORUPSI RITA WIDYASARI - Bupati PPU Mudyat Noor. KPK beber alasan periksa Bupati PPU Mudyat Noor dalam pengembangan kasus Rita Widyasari. (HO/HUMAS PEMKAB PPU). 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK beber alasan periksa Bupati PPU Mudyat Noor dalam pengembangan kasus Rita Widyasari

Seperti diketahui, pengusutan kasus korupsi eks Bupati Kukar, Rita Widyasari masih belum berakhir.

KPK masih menelusuri tindak pidan korupsi Rita Widyasari di Kalimantan Timur.

Kendati Rita Widyasari tengah menjalani hukuman pidana.

Baca juga: OIKN Gandeng KPK untuk Penguatan Pemahaman Gratifikasi ke Seluruh Pimpinan dan Pegawai

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Selasa (17/6/2025) lalu.

Namun KPK baru memberikan alasannya hari ini, Kamis (19/6/2025), tujuan memeriksa Mudyat Noor.

Kepada media, penyidik KPK mengatakan sedang mendalami peran Mudyat Noor dalam pengelolaan tambang batu bara milik Rita Widyasari.

Selain kepada Mudyat Noor, materi pemeriksaan itu juga didalami lewat tiga saksi lainnya.

Yaitu Jeffry F. Pandie (swasta), Rino Eri Rachman (swasta), dan Khalid Kasim (karyawan PT PPA).

Sementara KPK menyebutkan saksi Sukianty Yenliwana Wongso (swasta) tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sedangkan saksi atas nama Michelle Halim (swasta) meminta penjadwalan ulang.

"Materi semua terkait peran para saksi dalam pengelolaan tambang batu bara yang terkait dengan RW," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sejak Januari 2018. 

Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved