Berita Nasional Terkini
Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Mahfud MD Desak Kejaksaan Ajukan Kasus Suap Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas
Mahfud MD desak Kejaksaan ajukan perkara baru untuk Zarof Ricar di kasus dugaan suap Rp915 miliar dan 51 Kg emas.
Editor:
Rita Noor Shobah
Kompas.com/Irfan Kamil
KASUS ZAROF RICAR - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD meminta Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengajukan perkara baru terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (Kompas.com/Irfan Kamil)
Selain itu, penyidik juga menemukan catatan berupa nomor perkara yang melekat pada kantong-kantong berisi emas atau uang dari rumah Zarof.
Hal ini menunjukkan bahwa aset itu berhubungan dengan perkara yang ditangani di pengadilan.
“Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara,” ujar Hakim Rosihan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.