Berita Kaltim Terkini
Eksponen Mahasiswa Datangi Kejati Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Rehab Gedung DPRD Kaltim
Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kaltim kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim (Kejati) pada Jumat (20/6/2025).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kaltim kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim (Kejati) pada Jumat (20/6/2025).
Tujuan mereka yakni kembali mempertanyakan tindak lanjut Korps Adhyaksa terkait laporan mereka atas dugaan korupsi rehabilitasi gedung DPRD Kaltim pada 18 Maret 2025 lalu.
Arya anggota dari Eksponen Mahasiswa menyebut jika laporan yang dilayangkan tiga bulan lalu belum mendapat balasan dari pihak Kejati Kaltim.
Terlebih terkait tindak lanjut dari proyek rehab gedung DPRD Kaltim yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar.
“Prosesnya sudah sampai mana? karena kami sejauh ini belum mendapat tindaklanjut konfirmasinya. Ini menimbulkan kekhawatiran karena pelaksanaan proyek rehab gedung (DPRD Kaltim) menggunakan dana APBD,” kata Arya ditemui TribunKaltim.co.
Baca juga: Cerita Warga Geleo Asa Laporkan PT KW ke Kejati Kaltim, Lubang Tambang Jadi Luka Menganga
Desakan EMAK Kaltim bukan tanpa alasan, karena pada laporan pertama telah diserahkan sejumlah dokumen.
Mulai dari nilai proyek, dugaan permasalahan yang ada, hingga ke surat tender proyek Rp55 miliar tersebut.
“Sebagaimana kami sampaikan dalam laporan sebelumnya, proyek rehabilitasi gedung DPRD Kaltim dengan nilai anggaran sebesar Rp55.000.703.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024, dan ini telah menimbulkan kekhawatiran publik atas adanya dugaan penyimpangan, mengingat sejumlah permasalahan di lapangan seperti, banyaknya item pekerjaan yang belum sempurna, laporan kehilangan barang dalam gedung yang telah direhabilitasi,” kata Arya.
Ia sangat berharap agar Kejati Kaltim bisa lebih menseriusi laporan yang telah mereka berikan sebelumnya.
“Kami dengan penuh hormat memohon konfirmasi dan penjelasan mengenai status dan langkah-langkah yang telah atau akan dilakukan oleh pihak Kejati Kaltim dalam menindaklanjuti laporan tersebut, demi menjamin keterbukaan informasi publik serta penegakan hukum yang adil dan transparan,” kata Arya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dikonfirmasi mengaku jika tindak lanjut telah dilakukan jajarannya.
Tetapi, prosesnya masih di tahap pengumpulan keterangan terkait dugaan korupsi proyek rehab gedung DPRD Kaltim.
“Masih pengumpulan data-data keterangan, penanganan sejauh masih dilakukan Intel Kejati Kaltim,” tutur Toni kepada TribunKaltim.co pada Jumat (21/6/2025) malam.
Baca juga: DPR RI Dukung Kejati Kaltim Usut Dana Jamrek Tambang, Syafruddin: Kita Akan Sampaikan Juga di Pusat
Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus ini bermula dari proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda yang dilakukan sejak 5 Juni hingga 31 Desember 2024.
Proyek puluhan miliar ini pun mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak, termasuk praktisi hukum, anggota DPRD Kaltim, penggiat anti-korupsi, dan aktivis mahasiswa.
Mereka menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proyek tersebut, dengan anggaran puluhan miliar namun hasil di lapangan menimbulkan kecurigaan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
Proyek dengan nomor kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp55.000.703.000 dan dikerjakan oleh PT Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana, dengan PT Surya Cipta Enginering sebagai konsultan pengawas.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur TA 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kalimantan Timur ini dilaksanakan sejak 5 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024.
Proyek ini menuai sorotan negatif di kalangan publik, terutama di media sosial, terkait dengan sejumlah permasalahan yang ditemukan di lapangan.
"Beberapa keluhan yang disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim sendiri bahkan,” tutur Koordinator EMAK Kaltim pada laporan pertamanya, 18 Maret 2025.
Banyaknya item yang belum sempurna dalam pekerjaan rehabilitasi, kehilangan barang di dalam ruangan gedung yang telah direhabilitasi juga tak lepas dari sorotan.
“Menurut pandangan kami, korupsi pada proyek ini berpotensi terjadi apabila terbukti terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang merugikan negara. Salah satu bukti yang dapat digunakan adalah kontrak kerja yang telah disepakati antara pihak pemerintah dan kontraktor,” ujarnya.
“Penting untuk diketahui Bersama bahwa korupsi bukanlah delik aduan, yang berarti pihak penegak hukum dapat bergerak meskipun tidak ada laporan resmi, jika ada bukti yang cukup yang menunjukkan kerugian negara,” sambung Adit.
Berdasarkan fakta dan informasi yang telah dipaparkan, Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK), meminta kepada Kejati Kaltim untuk segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi gedung DPRD Kaltim ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.