Bantuan Sosial
BSU 2025 Segera Cair, Cek Status Penerima dan Verifikasi, Jika Laman bsu.kemnaker.go.id Belum Bisa
BSU 2025 segera cair. Simak cara cek Status penerima dan verifikasi, jika laman bsu.kemnaker.go.id belum bisa di akses.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan BSU 2025 segera cair.
Simak cara cek status penerima BSU 2025 dan verifikasi untuk pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Solusi yang harus dilakukan jika laman bsu.kemnaker.go.id belum bisa di akses, cek info terbaru BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan telah diumumkan secara bertahap melalui tautan resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Tanggal Pencairan BSU 2025 dan Cara Cek Nama dengan NIK Selain Login Link https://bsu.kemnaker.go.id
Bagi pekerja yang dinyatakan lolos, proses selanjutnya adalah validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Status validasi Kemnaker dapat dicek secara berkala melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id 2025.
Tanda bahwa seseorang dinyatakan lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan ditunjukkan melalui notifikasi sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya dilakukan oleh Kemnaker.
Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
BSU 2025 Dicairkan dalam Dua Tahap
Proses Pencairan BSU 2025 dilakukan melalui dua tahap utama:
Verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
Validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Hingga saat ini, nama-nama calon penerima BSU yang lolos verifikasi BPJS telah diumumkan bertahap dan terus diperbarui.
Dilansir dari Kompas.com (21/06/2025), Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, Estiarty Haryani, mengonfirmasi anggaran BSU dari Kementerian Keuangan telah tersedia.
"(Dari Kemenkeu) Sudah. Itu (segera diproses). Sesegera mungkin pastinya," ujar Esti di Jakarta, Kamis (18/6/2025).
BSU 2025 rencananya akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000 pada bulan Juni 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Kriteria penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Syarat-syaratnya meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 Gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH saat BSU disalurkan
Cara Cek Status BSU 2025
Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU 2025 melalui beberapa kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. Berikut panduannya:
1. Cek BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan
- Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data berikut:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Alamat email
- Klik tombol "Lanjutkan"
- Sistem akan menampilkan status verifikasi BSU. Jika data masih diverifikasi, akan muncul notifikasi untuk mengecek secara berkala.
2. Cek BSU melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
- Log in menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar.
- Di halaman utama, gulir ke bawah dan klik “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Masukkan data tambahan seperti:
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone
- Alamat email aktif
-Klik "Lanjutkan", lalu sistem akan menampilkan status penerimaan BSU.
-Apabila sudah mendapatkan notifikasi lolos verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya adalah melakukan pengecekan secara berkala di website Kemnaker. Berikut langkahnya.
Cek BSU di Website Kemnaker
- Buka situs: https://bsu.kemnaker.go.id
- Log in menggunakan akun Kemnaker.go.id. Jika belum punya, klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
- Setelah log in, lengkapi profil data diri secara lengkap dan benar.
- Di halaman dashboard, klik menu “Cek Penerima BSU”
- Sistem akan menunjukkan status Anda, apakah sudah lolos verifikasi atau belum.
- Pastikan juga data pekerja, termasuk nomor rekening dan status kepesertaan, telah diperbarui agar pencairan dapat berlangsung tanpa hambatan.
Akan tetapi, seperti yang disebutkan sebelumnya, website BSU 2025 di Kemnaker masih menampilkan notifikasi Segera Hadir dan belum bisa digunakan untuk pengecekan status.
Namun, setelah ada proses di Kemnaker selesai, maka website BSU 2025 Kemnaker sudah bisa diproses.
Cek status notifikasi penyaluran BSU, yang terbagi menjadi tiga kategori:
Terdaftar, Ditetapkan, dan Tersalurkan.
Jika status sudah menunjukkan “Tersalurkan”, maka dana bantuan akan dikirim langsung ke rekening penerima melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.
Peserta diimbau memastikan bahwa rekening yang terdaftar aktif dan valid.
Jika diperlukan, sistem akan meminta pembaruan data, termasuk:
- Nama bank
- Nama pemilik rekening
- Nomor rekening aktif
Baca juga: Lolos Verifikasi BSU Tapi Situs BSU Kemnaker Tidak Bisa Dibuka, Ini Alternatif yang Bisa Dilakukan
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dan kompas.com.
BSU 2025
bsu.kemnaker.go.id/
verifikasi bsu 2025
verifikasi bsu bpjs ketenagakerjaan
https bsu kemnaker go id
cara cek status penerima BSU
TribunKaltim.co
| Jadwal Pencairan BSU 2025 Rp 600 Ribu, Cara Cek Status Penerima BSU dengan NIK di Kemnaker atau JMO |
|
|---|
| Terbaru Penjelasan Kemnaker Soal Jadwal Pencairan BSU BPJS 2025, Tahap Validasi Sudah Selesai |
|
|---|
| BSU Kemnaker Tidak Bisa Diakses, Kenapa? 5 Langkah yang Dilakukan Usai Lolos Verifikasi BSU 2025 |
|
|---|
| Info BSU Kemnaker Terbaru, Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di kemnaker go id |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250616_BSU-2025_dinyatakan-lolos-verifikasi_pasti-lolos-penerima-BSU-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.