Berita Kukar Terkini

Pemkab Kukar Dukung Penuh Program Gratispol Kesehatan dari Pemprov Kaltim

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendukung penuh program layanan kesehatan gratis "Gratispol" dari Pemprov Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
PROGRAM GRATISPOL - Plt Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Kusnandar. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendukung penuh program layanan kesehatan gratis "Gratispol" dari Pemprov Kaltim.(TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendukung penuh program layanan kesehatan gratis "Gratispol" dari Pemprov Kaltim.

Di Kukar, program serupa dikenal sebagai “Berobat Menggunakan NIK Kukar Gratis”, namun tetap menggunakan mekanisme pembiayaan melalui BPJS Kesehatan kelas 3.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Kusnandar, menjelaskan bahwa layanan kesehatan gratis yang dimaksud bukan tanpa pembiayaan, melainkan menggunakan skema JKN sebagaimana aturan nasional.

Baca juga: Jemaah Haji Kukar Tiba, Dinkes Lakukan Pemantauan Kesehatan Selama 14 Hari

“Gratispol baik, itu program Gubernur, kalau di Kukar ada namanya berobat dengan NIK Kukar gratis, itu kan sama. Tetapi mekanisme itu adalah mekanisme pembiayaan dengan menggunakan JKN. Jadi Dinkes menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran BPJS, tapi dengan catatan kelas 3,” ujar Kusnandar, Minggu(22/6/2025).

Untuk mengakses layanan ini, warga cukup datang ke puskesmas dengan membawa surat keterangan berobat. Jika membutuhkan rujukan, mereka akan diarahkan ke Puskesos di desa atau kelurahan masing-masing untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS-nya.

“Nanti yang mengaktifkannya adalah Dinsos melalui Puskesos yang ada di desa-desa. Jadi cukup warga yang berobat ke puskesmas menggunakan surat keterangan berobat. Kalau dia dirujuk berarti dirujuk ke RS, bawa itu ke Puskesos untuk diaktifkan ke pesertanya. Jadi itulah mekanisme gratis pol ataupun berobat dengan NIK gratis,” lanjutnya.

Kusnandar menegaskan, tidak ada sistem klaim setelah berobat yang dibebankan ke pemerintah daerah. Semua biaya langsung ditanggung BPJS sejak awal.

“Jadi itu tidak ada, misalnya berobat dulu ke puskesmas kemudian ditagihkan, itu tidak ada. Tapi dicover BPJS. Jadi kalau teman-teman mengikuti konfrensi persnya Dinkes kaitannya dalam rangka UHC kan, Universal Health Coverage, artinya seluruh warga di-cover oleh jaminan kesehatan, dalam hal ini BPJS,” jelasnya.

Saat ditanya soal anggaran khusus untuk program ini, Kusnandar menjawab bahwa tidak ada alokasi terpisah di luar skema BPJS.

“Anggarannya adalah mekanisme iuran BPJS. Karena kalau kita lihat Inpres Nomor 1 tentang JKN itu tidak ada alur di kesehatan selain BPJS. Wajib BPJS, tapi ya itu catatan kelas tiga,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa program ini hanya berlaku untuk kelas 3, dan tidak bisa digunakan untuk naik ke kelas 2 atau 1 saat menjalani rawat inap.

“Tidak bisa milih kelas 2 atau 1, itu tidak bisa. Jadi harus kelas 3. Itu syaratnya dirawat di RS tidak boleh naik kelas. Nanti fasilitas pelayanannya di kawasan tempat tinggal yang bersangkutan, misalkan nanti di Sebulu satu, masuk puskesmas di situ,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved