Berita Nasional Terkini
Pendaftaran IPDN 2025 Resmi Dibuka 29 Juni, Tersedia 1.061 Kursi untuk Calon Praja!
Tahun ini, tersedia sebanyak 1.061 kursi untuk lulusan SMA/MA yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan yang dimulai pada 29 Juni 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025.
Tahun ini, tersedia sebanyak 1.061 kursi untuk lulusan SMA/MA yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan yang dimulai pada 29 Juni 2025.
Pendaftaran sekolah kedinasan IPDN akan dibuka secara serentak bersama enam sekolah kedinasan lainnya dan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai 29 Juni 2025 lewat laman SSCASN Dikdin.
Selain mendapat pendidikan jenjang D3 atau D4 secara gratis, lulusan IPDN juga punya peluang besar langsung diangkat menjadi CPNS, baik di lingkungan Kemendagri maupun di berbagai daerah di Indonesia.
Meski belum ada petunjuk teknis resmi untuk seleksi tahun 2025, calon pendaftar bisa mulai mempersiapkan diri dengan mengacu pada syarat-syarat seleksi tahun sebelumnya.
Baca juga: Resmi Dibuka 29 Juni! Pendaftaran IPDN 2025: Cek Syarat Usia, Tinggi Badan, dan Dokumen Wajib
Bagi lulusan SMA, MA atapun Paket C yang berminat daftar sekolah kedinasan IPDN, penting untuk memahami dan memenuhi persyaratan lengkap mulai sekarang agar peluang lolos makin besar.
Persyaratan umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tahun berjalan pendaftaran IPDN.
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Persyaratan Administrasi:
1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol).
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el.
Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung).
Prabowo Klaim Kantongi Indikasi Otak Kerusuhan, Tegaskan Tak Akan Mundur Lawan Mafia dan Koruptor |
![]() |
---|
Kapolri Cari Pelaku yang Biayai Kerusuhan, Nama Riza Chalid Disebut Para Menteri dan Utusan Presiden |
![]() |
---|
Jam Tangan Rp11,7 M yang Dijarah Bocah dari Rumah Sahroni Dikembalikan, Orangtua: Bukan Hak Kita |
![]() |
---|
Cek Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini di Butik Logam Mulia Balikpapan |
![]() |
---|
2 Brimob yang Lindas Affan Terancam Dipecat, Propam Jawab soal Perintah Atasan dalam Insiden Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.