Bantuan Sosial

Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 1 via Kantor Pos, Cek Status Penerima BSU 2025 via Pospay dengan NIK

Berikut jadwal pencairan BSU 2025 Tahap 1 jalur Kantor Pos. Cara cek status penerima BSU 2025 via Pospay Orange dengan NIK

Editor: Amalia Husnul A
https://www.posindonesia.co.id/
PENCAIRAN BSU 2025 - Tampilan aplikasi PosPay. Berikut jadwal pencairan BSU 2025 Tahap 1 jalur Kantor Pos. Cara cek status penerima BSU 2025 via Pospay Orange dengan NIK. (https://www.posindonesia.co.id/) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal pencairan BSU 2025 Tahap 1 jalur Kantor Pos.

Simak cara cek status penerima BSU 2025 via Pospay Orange dengan NIK.

Untuk BSU 2025 bagi pekerja yang tidak mempunyai rekening di Himpunan Bank Negara atau Himbara yakni BNI, BRI, BTN dan Mandiri, maka dana bantuan senilai Rp 600 ribu dapat dicairkan melalui Kantor Pos.

Jadwal pencairan BSU 2025 melalui bank Himbara sudah mulai dilaksanakan Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Klik bsu.kemnaker.go.id bisa Login, Cara Cek Status BSU 2025 dengan NIK, Solusi Jika Belum Cair

Sedangkan untuk pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui PT Pos Indonesia jadwalnya sedikit berbeda. 

Khusus pencairan BSU 2025 melalui PT Pos Indonesia akan dimulai akhir Juni 2025. 

Corporate Secretary PT Pos Indonesia Tata Sugiarta menyatakan, penyaluran BSU melalui jalur kantor pos dijadwalkan menyusul pencairan tahap awal yang sudah dilakukan lewat bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

"Saat ini penyaluran BSU melalui pos belum dimulai, rencana minggu depan akan dibahas kontraknya," kata Tata, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/6/2025).

Penyaluran BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja yang memenuhi syarat, yakni memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Dana yang diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan (Juni dan Juli) dan dicairkan sekaligus.

Cara Cek Pekerja Terdaftar Penerima BSU 2025 via aplikasi Pospay

- Unduh aplikasi Pospay melalui Playstore atau AppStore

- Buka aplikasi Pospay Klik tombol (i) yang berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan

- Klik logo Kemenaker

- Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan"

- Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem

- Lengkapi seluruh data penerima Klik "Lanjutkan".

Apabila NIK dan data yang diinput sesuai dengan data Kemenaker, akan muncul tampilan kode bercode pada aplikasi Pospay.

Kode barcode ini bisa ditunjukkan ke petugas kantor pos pada saat pencairan dana BSU.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi sebelum dana diberikan.

Cara Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos:

Cek status penerima melalui onboarding page Pospay Orange dengan NIK, atau melalui laman resmi BSU: https://bsu.kemnaker.go.id

Jika terdaftar sebagai penerima, datang ke kantor pos sesuai domisili.

Bawa dokumen identitas sesuai ketentuan.

Ambil nomor antrean layanan bantuan sosial.

Petugas akan memverifikasi data dan dokumen.

Setelah lolos verifikasi, dana akan dicairkan tunai atau dikirim lewat Pos Giro

Penyaluran melalui kantor pos hanya berlaku bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara.

Pemerintah juga mengimbau agar calon penerima memperbarui data rekening dan identitas untuk mencegah keterlambatan pencairan.

"Pencairan melalui PT Pos Indonesia ditujukan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, atau yang datanya masuk dalam kategori penyaluran melalui pos," jelasnya.

BSU 2025 merupakan bagian dari lima paket insentif ekonomi pemerintah yang diluncurkan sepanjang Juni-Juli 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Cara Validasi Penerima BSU 2025 

Pemerintah melalui Kemnaker telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah 2025 atau BSU 2025 sebesar Rp 600.000 mulai Selasa (24/6/2025). 

Namun, masih ada pekerja yang belum menerima bantuan meski telah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyatakan bahwa pekerja yang lolos verifikasi harus melalui tahapan validasi selanjutnya oleh Kemnaker. 

"Bagi pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU berdasarkan ketentuan dalam Permenaker 5/2025, maka pekerja dapat melakukan pengecekan selanjutnya di website milik Kementerian Ketenagakerjaan pada laman bsu.kemnaker.go.id," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/5/2025).

Verifikasi, validasi, dan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih terus dilaksanakan.

Verifikasi penerima BSU dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta.

Apabila lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, validasi kemudian dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id

Saat ini, website validasi BSU milik Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id sudah dapat diakses setelah beberapa hari berstatus "Segera Hadir".

Pekerja dan buruh yang telah memenuhi syarat bisa segera melakukan pengecekan bantuan sebesar Rp600.000 hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemerintah melalui Kemnaker menyalurkan BSU sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi nasional.

Pengecekan validasi BSU di bsu.kemnaker.go.id kali ini lebih praktis karena hanya pakai NIK dan tidak perlu mengisi nama ibu kandung, nomor telepon, dan email.

Cara Cek Validasi BSU 2025

Pekerja dapat mengecek status validasi BSU melalui langkah-langkah berikut:

  • Buka laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan kode keamanan (CAPTCHA)
  • Klik tombol “Cek Status”
  • Jika muncul notifikasi “NIK yang Anda masukkan memenuhi persyaratan sebagai calon penerima BSU 2025.
  • Silakan cek secara berkala,” itu berarti Anda telah lolos validasi dan tinggal menunggu pencairan dana.

Jika situs mengalami gangguan CAPTCHA berulang, pengguna disarankan untuk me-refresh halaman dan mencoba kembali.

Baca juga: Kenapa BSU 2025 Belum Cair Padahal Lolos Verifikasi? Penyebab dan Solusinya, Cara Perbaiki Rekening

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.tv.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved