Aplikasi

Regulasi Pajak E-Commerce Segera Terbit, Platform TikTok Siapkan Strategi Adaptasi

Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak dari para penjual.

Editor: Yara Tahnia
Freepik
REGULASI PAJAK E-COMMERCE - Ilustrasi TikTok Shop. Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak dari para penjual yang bertransaksi di dalamnya. (Freepik) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak dari para penjual yang bertransaksi di dalamnya.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan dalam perlakuan pajak antara toko online dan toko fisik.

Menurut dokumen yang diperoleh Reuters dan keterangan dari dua narasumber industri, regulasi tersebut akan mengharuskan platform digital untuk memotong serta menyetorkan pajak.

Sebesar 0,5 persen dari pendapatan para penjual dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Aturan ini direncanakan akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

Baca juga: 3 Fitur Terbaru Platform TikTok, Mengandalkan Teknologi AI untuk Mendukung Pengiklanan

Merespons rencana kebijakan tersebut, TikTok menyatakan dukungannya terhadap sistem perpajakan yang adil dan transparan.

Sembari menyoroti pentingnya kesiapan teknis dan edukasi bagi seluruh pihak terkait.

"Sebagai bagian dari ekosistem digital, kami mendukung pengembangan sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi semua pihak," ujar perwakilan dari Tokopedia dan TikTok Shop dalam pernyataan resminya kepada Kontan pada Rabu (26/6).

Ilustrasi TikTok Shop. Apakah TikTok Shop resmi ditutup? Seller tak boleh jualan mulai hari ini, jam penutupan TikTok Shop. Seller diminta beralih ke e-commerce.
REGULASI PAJAK E-COMMERCE - Ilustrasi TikTok Shop. Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak dari para penjual yang bertransaksi di dalamnya. (Freepik)

Platform TikTok berharap, jika regulasi ini diberlakukan, pemerintah dapat memberikan waktu yang cukup untuk persiapan teknis dan operasional.

Agar kebijakan tersebut dapat dijalankan tanpa membebani pelaku usaha, terutama pelaku UMKM.

Selain kesiapan teknis, TikTok menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi menyeluruh kepada pelaku usaha, guna memastikan pemahaman yang baik terhadap aturan yang diterapkan.

“Kami juga mendorong adanya edukasi dan sosialisasi yang merata, agar semua pihak memahami persyaratan yang diberlakukan,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca juga: Platform TikTok Luncurkan Fitur “Notes”, Saingi Instagram dengan Gaya Baru Berbagi Status dan Foto

TikTok melihat hal ini sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas pengalaman pengguna, mendorong pertumbuhan UMKM.

Serta turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi digital di Indonesia.

Sebagai langkah konkret, TikTok menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Guna mempersiapkan sistem yang sesuai dan membantu proses edukasi kepada jutaan penjual di platform mereka. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved