Aplikasi
Pemerintah Soroti Biaya Transaksi Baru Tokopedia dan TikTok Shop: Rp 1.250 Per Pesanan
Kementerian Perdagangan beri peringatan kepada Tokopedia dan TikTok Shop yang akan mulai menerapkan biaya transaksi sebesar Rp 1.250 per pesanan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Perdagangan menyampaikan peringatan kepada Tokopedia dan TikTok Shop yang akan mulai menerapkan biaya transaksi sebesar Rp 1.250 per pesanan kepada para penjual mulai 11 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyatakan bahwa pada dasarnya penetapan biaya kepada penjual sepenuhnya merupakan kewenangan masing-masing platform.
Namun, pemerintah mulai menaruh perhatian ketika kebijakan ini menyentuh pelaku usaha mikro.
"Fee yang ditarik oleh platform-platform kepada merchantnya tentu saja itu menjadi kewenangan mereka, yang menjadi concern pemerintah adalah manakala merchant-nya ini skala usahanya mikro," ucapnya. Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (5/8/2025)
Baca juga: TikTok Beri Saldo DANA Gratis hingga Rp1.050.000, Berakhir 17 Juli 2025
Pemerintah berharap agar penjual kecil, terutama yang tergolong usaha mikro, bisa mendapatkan perlakuan khusus dari platform e-commerce.
"Nah, untuk usaha mikro ini kan pemerintah itu selalu berkomunikasi dengan platform untuk memberikan privilege atau jalur-jalur khusus kepada usaha mikro ini," ujarnya.
Tujuannya agar kebijakan ini tidak memberatkan pelaku usaha dengan skala terbatas.
Sementara itu, untuk penjual besar, pemerintah menilai bahwa hubungan antara platform dan pelaku usaha bisa berjalan sesuai prinsip bisnis antarperusahaan, tanpa perlu campur tangan regulasi tambahan.

"Kalau misalnya, apalagi usaha besar ya, itu biarkan saja. Business to business. Itu enggak perlu juga pemerintah atur," ucap Iqbal.
Sebagai informasi, biaya pemrosesan transaksi sebesar Rp 1.250 ini akan diterapkan untuk setiap pesanan yang berhasil dikirim ke pembeli.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 11 Agustus 2025.
Biaya tersebut akan langsung dipotong dari pendapatan penjual tanpa memperhitungkan jumlah barang yang dijual dalam satu transaksi.
Baca juga: Tak Hanya Platform TikTok, ByteDance Juga Siapkan CapCut Lokal untuk Pasar Amerika Serikat
Kebijakan ini berlaku untuk semua penjual yang telah terdaftar di Tokopedia maupun TikTok Shop by Tokopedia di seluruh Indonesia.
Langkah ini mengikuti jejak Shopee, yang lebih dahulu menerapkan biaya serupa sejak 22 Juli 2025. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Cara Ganti Nada Dering WhatsApp dengan Lagu, Suara Google atau Suara Sendiri, Mudah dan Gratis |
![]() |
---|
Program TikTok Affiliate 2025: Cara Mendaftar dan Dapatkan Cuan Tanpa Banyak Followers |
![]() |
---|
Begini Cara Download dan Pasang Nada Dering WhatsApp dari Lagu atau Sound of Text |
![]() |
---|
WhatsApp Disadap Tanpa Sadar? Cek Ciri dan Cara Menghentikannya Sekarang |
![]() |
---|
Waspada! Ini Ciri-ciri WhatsApp Web Disadap dan Cara Mengamankannya dari Peretasan dengan Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.