Berita Nasional Terkini
Siap Siap Untuk Calon Praja, IPDN 2025 Resmi Dibuka 29 Juni, Tersedia 1.061 Kursi
Kemendagri resmi mengumumkan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025 pada 29 Juni.
TRIBUNKALTIM.CO - Siap-siap untuk calon praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025 pada 29 Juni.
Tahun 2025 ini, tersedia sebanyak 1.061 kursi untuk lulusan SMA/MA yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan yang dimulai pada 29 Juni 2025.
Pendaftaran sekolah kedinasan IPDN akan dibuka secara serentak bersama enam sekolah kedinasan lainnya dan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai 29 Juni 2025 lewat laman SSCASN Dikdin.
Selain mendapat pendidikan jenjang D3 atau D4 secara gratis, lulusan IPDN juga punya peluang besar langsung diangkat menjadi CPNS, baik di lingkungan Kemendagri maupun di berbagai daerah di Indonesia.
Baca juga: Formasi Sekolah Kedinasan 2025 Resmi Diumumkan! IPDN Paling Banyak, Ini Jadwal Lengkap Seleksinya
Meski belum ada petunjuk teknis resmi untuk seleksi tahun 2025, calon pendaftar bisa mulai mempersiapkan diri dengan mengacu pada syarat-syarat seleksi tahun sebelumnya.
Bagi lulusan SMA, MA atapun Paket C yang berminat daftar sekolah kedinasan IPDN, penting untuk memahami dan memenuhi persyaratan lengkap mulai sekarang agar peluang lolos makin besar.
Persyaratan umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tahun berjalan pendaftaran IPDN.
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi:
1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol).
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el.
Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung).
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi Raih MTA 2025, Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo DPR, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov, Kericuhan Meluas |
![]() |
---|
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
MK Sebut Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.