Berita Nasional Terkini

Profil Topan Obaja Putra, Baru Dilantik Bobby Nasution Jadi Kadis PUPR Sumut, Kini Ditangkap KPK

Profil Topan Obaja Putra yang baru Februari 2025 dilantik Bobby Nasution jadi Kadis PUPR Sumut, Kamis (26/6/2025) ditangkap KPK.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com
OTT KPK SUMUT - KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi di Sumatera Utara dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Salah satu yang dijadikan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Profil Topan Obaja Putra, baru dilantik Bobby Nasution jadi Kadis PUPR Sumut, kini ditangkap KPK, Kamis (26/6/2025). (Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dari hasil giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/6/2025), ada 5 orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut

Sosok Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut bersama 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai OTT KPK di Sumatera Utara.

Karier Topan Obaja Putra cukup moncer hingga terakhir dipercaya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai Kadis PUPR Sumut, sayangnya baru beberapa bulan dilantik, kini ia ditangkap KPK.

Simak selengkapnya rekam jejak dan profil Topan Obaja Putra Ginting yang sebelum ditangkap KPK sempat dampingi Bobby Nasution tinjau dua proyek tanggul di Kabupaten Batubara. 

Baca juga: OTT KPK di Sumatera Utara, 6 Orang Ditangkap dan Dibawa ke Jakarta, Kasus Apa?

Dari hasil giat OTT di Sumut, 5 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah: 

  1. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  2. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut;
  3. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG);
  4. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN; dan
  5. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Tersangka terakhir yakni Topan Obaja Putra Ginting, yang diketahui pada Februari 2025 lalu baru dilantik oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi Kadis PUPR Sumut.

"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Adapun dalam giat OTT kali ini KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:

a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Asep.

Rekam Jejak Topan Obaja

Sosok Topan Obaja Putra (TOP) Ginting adalah ASN yang kariernya moncer di pemerintahan. Mulai dari Pemko Medan hingga Pemrov Sumut.

Ia pernah menjabat mulai dari Camat, Kepala Dinas, hingga PJ Sekda, di era pemerintahan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved