Berita Paser Terkini

2 Warga Paser Dibekuk Polisi, Nekat Curi Sawit di Perkebunan Warga

Aksi pencurian buah kelapa sawit di Dusun Lepan, Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Paser
PENCURIAN SAWIT - Dua pelaku pencurian buah sawit milik warga Desa Laburan yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Paser, Jumat (27/6/2025). Polisi masih memburu 2 orang pelaku lainnya. (HO/Polres Paser). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Aksi pencurian buah kelapa sawit di Dusun Lepan, Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur berhasil digagalkan aparat kepolisian bersama warga.

Dua pelaku tertangkap tangan sedang memanen secara ilegal di lahan milik warga, dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial IK (26), warga Desa Laburan, dan AR (31), warga Desa Damit yang telah diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Paser.

"Kejadiannya 27 Juni lalu, pelaku pencurian ada empat orang, dua berhasil kami amankan, dua lainnya masih dalam pengejaran," terang Agus mewakili Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, Minggu (29/6/2025).

Baca juga: Polsek Balikpapan Utara Tangkap Pelaku Pencurian di Gunung Samarinda, Barang Bukti Laptop dan Kamera

Kejadian bermula dari laporan penjaga kebun yang mencurigai mobil pickup masuk ke area perkebunan tanpa izin.

"Setelah mengkonfirmasi kepada pemilik lahan, laporan diteruskan ke kepolisian yang kemudian bergerak cepat ke lokasi bersama sejumlah warga," tambahnya.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati para pelaku sedang memanen sawit dan membuat mereka panik hingga memicu upaya pelarian, namun IK berhasil diamankan di lokasi.

Dari pengakuannya, ia beraksi bersama tiga rekan lain, termasuk AR yang kemudian juga tertangkap tidak lama setelahnya.

"Para pelaku merusak portal besi akses kebun dengan menggunakan gergaji, akibat kejadian tersebut, pemilik lahan mengalami kerugian lebih dari Rp 2,6 juta," ungkapnya.

Baca juga: 4 Pelaku Pencurian Truk Muatan Elektronik di Balikpapan Kaltim Dibekuk, Korban Rugi Rp140 Juta

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 unit mobil Suzuki Mega Carry hitam KT 8491 EL, 1 unit arco, 1 alat egreg, 1 alat tojok , 1 gergaji besi dan buah kelapa sawit seberat 980 kilogram.

"Atas tindakan pencurian dengan pemberatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun," tutup Agus. (*)


 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved