Tribun Kaltim Hari Ini

Anak Buah Bobby Nasution Jadi Tersangka, 5 Pejabat di Sumatera Utara Tertangkap saat OTT KPK

Anak buah Bobby Nasution jadi tersangka, 5 pejabat di Sumatera Utara tertangkap saat OTT KPK.

TribunKaltim.co
OTT KPK - Foto grafis koran Tribun Kaltim yang terbit hari ini, Minggu (29/6/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan hasil giat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). (TribunKaltim.co) 

TRIBUNKALTIM.CO - Anak buah Bobby Nasution jadi tersangka, 5 pejabat di Sumatera Utara tertangkap saat OTT KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan hasil giat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN; dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Usai OTT Sumut, 5 Orang Jadi Tersangka termasuk Kadis PUPR

Tersangka terakhir yakni Topan Obaja Putra Ginting, diketahui baru dilantik oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi Kepala Dinas PUPR Sumut pada Februari 2025 lalu. "KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6).

Adapun dalam giat OTT kali ini KPK mengungkap dua kasus sekaligus. Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI tahun 2025.

Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:

a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Asep.

Baca juga: Kadis PUPR Sumut Tersangka, Kedekatan Topan Ginting dengan Bobby Nasution, KPK: Kita akan Panggil

Konstruksi Proyek di PUPR

Pada 22 April 2025, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG bersama dengan Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK, dan staf UPTD Gunung Tua lainnya, melakukan survei offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.

Akhirun kemudian dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta Akhirun menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.

Pada 23 hingga 26 Juni 2025, Akhirun kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved