Berita Nasional Terkini
Resmi Dibuka Hari Ini! Pendaftaran IPDN 2025 Sediakan 1.061 Kuota Calon Praja
Pendaftaran untuk sekolah kedinasan tahun 2025 resmi diumumkan oleh sejumlah instansi terkait, termasuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran untuk sekolah kedinasan tahun 2025 resmi diumumkan oleh sejumlah instansi terkait, termasuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ini didirikan untuk mencetak kader pemerintahan yang profesional, berintegritas tinggi dan siap bertugas di berbagai level pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Didirikan pada tahun 1995, IPDN merupakan transformasi dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
Kampus utamanya berada di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, dengan sistem pendidikan semi-militer dan tingkat disiplin yang ketat.
Proses seleksi masuk dikenal sangat kompetitif.
Baca juga: Siap Jadi Abdi Negara? Pendaftaran IPDN 2025 Resmi Dibuka 29 Juni, Catat Jadwal Lengkapnya!
Lulusan IPDN disebut sebagai praja, dan sebagian besar langsung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sekolah kedinasan IPDN menawarkan beragam program studi yang berfokus pada bidang pemerintahan dan manajemen publik, antara lain:
- Ilmu Pemerintahan
- Ilmu Politik
- Administrasi Pemerintahan
- Hukum Tata Pemerintahan
- Manajemen
- Studi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Manajemen Keamanan Publik
- Kebijakan Publik, Keuangan Publik
- Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Ekonomi.

Untuk tahun 2025, IPDN membuka pendaftaran mulai 29 Juni hingga 18 Juli melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara di dikdin.bkn.go.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2-2442 Tahun 2025.
Tersedia 943 kuota untuk calon praja yang tersebar di 32 provinsi.
Khusus untuk wilayah Papua dan sekitarnya, terdapat tambahan kuota dengan proporsi tertentu untuk Orang Asli Papua (OAP). Rinciannya sebagai berikut:
- Provinsi Papua: 23 kuota (19 OAP, 4 non-OAP)
- Papua Barat: 20 kuota (16 OAP, 4 non-OAP)
- Papua Tengah: 22 kuota (18 OAP, 4 non-OAP)
- Papua Pegunungan: 22 kuota (18 OAP, 4 non-OAP)
- Papua Selatan: 14 kuota (10 OAP, 4 non-OAP)
- Papua Barat Daya: 17 kuota (13 OAP, 4 non-OAP)
Baca juga: Pendaftaran IPDN 2025 Dimulai 29 Juni, Ini Kriteria Usia, Tinggi Badan dan Dokumen yang Diperlukan
Informasi lengkap mengenai alokasi kuota tiap daerah bisa diakses di spcp.ipdn.ac.id.
Persyaratan Umum Pendaftar
Perdasarkan Surat Edaran Nomor 800.1.2.2/3308/SJ, syarat umum bagi peserta meliputi:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Januari 2025
- Tinggi badan: minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita
- Dokumen Administratif yang Harus Disiapkan
- Ijazah (minimal SMA/sederajat)
- KTP dan bukti domisili
Baca juga: Formasi Sekolah Kedinasan 2025 Resmi Diumumkan! IPDN Paling Banyak, Ini Jadwal Lengkap Seleksinya
- Surat keterangan OAP (untuk provinsi tertentu)
- Pakta integritas tahun 2025
- Alamat email aktif
- Pas foto latar merah
- Tahapan Seleksi
Proses seleksi terdiri dari beberapa tahap:
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Tes Kesehatan Tahap I
- Tes Psikologi dan Integritas
- Pantukhir (Penentuan Akhir)
Peserta tidak dikenakan biaya untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi, kecuali saat SKD yang memerlukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp100.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2024. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Di tengah Gelombang Demonstrasi, Wapres Gibran Jenguk Korban dan Hadiri Acara di Sumut |
![]() |
---|
7 Fakta Demo Ricuh di Makassar: Kronologi hingga Gedung DPRD Ludes Terbakar dan 4 Orang Meninggal |
![]() |
---|
Terjawab Demo DPR Karena Apa, Penyebab Demo 25 Agustus 2025 di Jakarta dan Situasi Terkini Hari Ini |
![]() |
---|
4 Fakta Tewasnya Ojol Affan Kurniawan, Pengakuan Brimob: Nyawa Terancam hingga Klaim Alami Kendala |
![]() |
---|
Kini Duduk Manis di Komisi I, tapi Mengapa Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotannya Sendiri? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.