Berita Kukar Terkini
Warga Terdampak Tambang di Loa Janan Kukar akan Direlokasi, DPRD Desak Perusahaan
Warga RT 021 Dusun Surya Bhakti, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Warga RT 021 Dusun Surya Bhakti, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur akhirnya mendapat kepastian terkait nasib mereka yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.
Setelah melalui berbagai proses verifikasi lapangan, diputuskan bahwa warga akan direlokasi ke lokasi yang lebih layak dan menerima kompensasi dari pihak perusahaan tambang.
Kawasan permukiman tersebut selama ini mengalami dampak serius berupa banjir dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang dari tiga perusahaan, yakni:
- PT Komunitas Bangun Bersama;
- PT Bara Multi Suksessarana;
- dan PT Karya Putra Borneo.
Rumah-rumah warga berada di zona rawan bencana, sehingga relokasi dianggap sebagai langkah mendesak.
Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana Reklamasi Tambang Batu Bara di Samarinda Rugikan Negara Rp13 Miliar
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar menyatakan bahwa kawasan tersebut tidak lagi aman untuk dihuni dalam jangka panjang.
Rekomendasi teknis pun disampaikan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), yang menyebut bahwa rumah-rumah di area genangan berat perlu direlokasi, dengan kompensasi yang ditentukan oleh lembaga independen agar adil dan transparan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar turut menegaskan bahwa beban pembebasan lahan dan pemberian tali asih harus menjadi tanggung jawab perusahaan yang terbukti menyebabkan dampak lingkungan tersebut.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa relokasi dan kompensasi menjadi opsi utama yang harus segera dijalankan.
Relokasi dan kompensasi menjadi opsi utama.
"Kami pastikan lokasi baru akan memenuhi standar fasilitas dasar sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Minggu(29/6/2025).
DPRD Kukar juga mendorong agar Camat Loa Janan dan Pemerintah Desa Batuah turut mengawasi secara langsung pelaksanaan relokasi, termasuk memastikan bahwa hak-hak warga benar-benar terpenuhi.
Baca juga: Terbanyak di Kaltim, Kukar Punya 263 Lubang Bekas Tambang Batu Bara
“Terkait fasilitas umum seperti PDAM dan infrastruktur jalan, kita juga siap mendukung, termasuk pembangunan jalan semenisasi atau pengaspalan,” tambah Ahmad Yani.
Ia menegaskan, Dinas Perkim akan menjadi leading sector dalam proses teknis, termasuk memastikan ketersediaan fasilitas dasar di lokasi relokasi sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Komitmen ini harus dijaga dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250629_Relokasi-Fasilitas-Dasar-di-Kukar.jpg)