Pendidikan

Link Daftar Beasiswa LPDP Tahap 2 2025 yang Resmi Dibuka Hari Ini, Lengkap Syarat jadi Awardee

Resmi hari ini Beasiswa LPDP Tahap 2 2025 dibuka, akses link daftar, ketahui syarat dan cara mendaftarnya.

Tangkap layar laman beasiswalpdp.kemenkeu.go.id
LPDP 2025 - Laman untuk daftar beasiswa LPDP 2025. Pendaftaran LPDP 2025 sudah dibuka. Link daftar via beasiswalpdp.kemenkeu.go.id, syarat dan cara daftar. (beasiswalpdp.kemenkeu.go.id) 

1. Dana pendidikan

Dana Pendaftaran
Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
Dana Tunjangan Buku
Dana Penelitian Tesis/Disertasi
Dana Seminar Internasional
Dana Publikasi Jurnal Internasional

2. Dana pendukung

Dana Transportasi
Dana Aplikasi Visa
Dana Asuransi Kesehatan
Dana Kedatangan
Dana Hidup Bulanan
Dana Lomba Internasional
Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)

Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025

1. Warga negara Indonesia

2. Telah menyelesaikan studi:Program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister;
Program magister (S2) untuk beasiswa jenjang doktor, atau
Diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor

3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) Beasiswa LPDP

4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang
 
5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi sebagaimana Lampiran
 
6. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
 
7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/

Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/

Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.

8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:

Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh

Pendaftar lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/

Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved