Piala Presiden 2025

Pesan Tiket Piala Presiden 2025 via pialapresiden2025.com, Ini Syarat dan Ketentuannya

Inilah cara membeli tiket Piala Presiden 2025 via pialapresiden2025.com selengkapnya dengan syarat dan ketentuan pembelian tiket pada laman resmi.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Christnina Maharani
pialapresiden2025.com
PIALA PRESIDEN 2025 - Tangkapan layar melalui laman resmi Piala Presiden 2025. Inilah cara membeli tiket Piala Presiden 2025 via pialapresiden2025.com selengkapnya dengan syarat dan ketentuan pembelian tiket pada laman resmi. (pialapresiden2025.com) 

10. Untuk metode pembayaran melalui kartu debit, Pembeli wajib memastikan bahwa saldo pada rekening bank yang digunakan mencukupi untuk menyelesaikan pembayaran atas pembelian Tiket, termasuk biaya administrasi yang dikenakan oleh masing-masing bank.

11. Untuk pelunasan pembayaran pembelian Tiket melalui mekanisme virtual account, maka Pembeli wajib melakukan pelunasan pembayaran paling lambat 10 (sepuluh) menit sejak waktu pembayaran Tiket dilakukan. Mitra berhak untuk membatalkan pembelian Tiket yang dilakukan oleh Pembeli, jika Mitra belum menerima konfirmasi pelunasan pembayaran secara sukses pada Website pada waktu yang ditentukan.

12. Jika Pembeli menggunakan metode pembayaran lain seperti kartu kredit, maka pelaksanaan pembayaran tunduk pada ketentuan yang berlaku dari masing-masing penyedia layanan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya, bunga, dan/atau denda yang mungkin dikenakan.

13. Konfirmasi pembelian Tiket akan dikirimkan oleh Mitra kepada Pembeli melalui surat elektronik (e-mail), sesuai dengan ketentuan jangka waktu konfirmasi, yakni paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam setelah pembayaran berhasil diverifikasi.

Baca juga: Jadwal Piala Presiden 2025: Persib Bandung vs Port FC, Oxford United Jumpa Liga Indonesia All Star

Itulah tadi informasi mengenai cara membeli tiket Piala Presiden 2025 di laman pialapresiden2025.com. Semoga informasi ini membantu Anda! (*)

 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved