Pendidikan

Cara Daftar Beasiswa Kaltara Unggul 2025, Lengkap Syarat dan Benefitnya

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali membuka peluang emas bagi putra-putri terbaik daerah melalui program Beasiswa Kaltara Unggul 2025.

Grafis TribunKaltim.co via Canva
BEASISWA KALTARA UNGGUL - Ilustrasi mahasiswa diwisuda, diolah di Canva pada Selasa (1/7). Berikut cara daftar Beasiswa Kaltara Unggul 2025 (Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

a. Persyaratan Penerima :

Diperuntukkan bagi peserta didik keagamaan yang melaksanakan Studi pendidikan keagamaan di luar Provinsi Kalimantan Utara.
Diutamakan bagi peserta didik keagamaan yang berlatar belakang berasal dari keluarga tidak mampu/miskin dan/atau memiliki prestasi akademik/non akademik.
Peserta didik keagamaan mengajukan permohonan kepada Gubernur Kalimantan Utara C.q. Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan melengkapi persyaratan sebagaimana format terlampir.

b. Kuota Penerima :

Beasiswa Umum Pendidikan Keagamaan luar wilayah Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 50 orang penerima;

c. Nominal Beasiswa yang diterima :

 Jenjang Pendidikan Keagamaan sebesar Rp. 1.500.000,-

C. JENJANG PENDIDIKAN TINGGI

# 1. Beasiswa Umum Mahasiswa Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Utara

a. Persyaratan Penerima :

Diperuntukkan bagi Mahasiswa asal Provinsi Kalimantan Utara yang melaksanakan Studi pendidikan tinggi (Diploma, Sarjana, Pendidikan Profesi, Pascasarjana) di dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK), antara lain :

  1. Minimal 3,20 skala 4,00) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanda tangan yang dibubuhi stempel atau barcode resmi yang dikeluarkan oleh kampus) Tahun 2025 atau;
  2. Minimal 2,75 skala (4,00) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanda tangan yang dibubuhi stempel atau barcode resmi yang dikeluarkan oleh kampus) Tahun 2025 bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Diutamakan bagi mahasiswa yang berlatar belakang keluarga tidak mampu/miskin yang dibuktikan Surat Keterangan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan minimal dari Kepala Desa/Lurah setempat Tahun 2025 dan bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Permohonan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Utara C.q. Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan melengkapi persyaratan sebagaimana format terlampir.

b. Kuota Penerima :

Jenjang Sarjana, sebanyak 1040 Orang penerima;
Jenjang Sarjana/Diploma IV/Pendidikan Profesi, sebanyak 65 Orang penerima;
Jenjang Pascasarjana, sebanyak 6 Orang penerima;

c. Nominal Beasiswa yang diterima :

Jenjang Sarjana sebesar Rp. 2.250.000,-
Jenjang Sarjana/Diploma IV/Pendidikan Profesi, sebesar Rp. 3.250.000,-
Jenjang Pascasarjana sebesar Rp. 4.250.000,-

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved