Kabar Artis

Pengadilan Sebut Paula Verhoeven tak Selingkuh Selama Nikah, Pihak Baim Wong: Hakim Memaafkan

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memutuskan bahwa Paula Verhoeven tidak terbukti berselingkuh selama pernikahannya dengan Baim Wong.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Wartakota/Arie Puji
BAIM DAN PAULA - Kolase potrait Paula Verhoeven (kiri) membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Potret Baim Wong (kanan) saat berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). (Kolase Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Wartakota/Arie Puji) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memutuskan bahwa Paula Verhoeven tidak terbukti berselingkuh selama pernikahannya dengan Baim Wong.

Putusan ini membatalkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menuduhnya melakukan nusyuz.

Meskipun demikian, hak asuh atas kedua anak mereka tetap diberikan kepada Baim Wong.

Baca juga: Nasib Paula Verhoeven Setelah Gagal Rebut Hak Asuh Anak, Dianggap Mirip Perjalanan Maia Estianty

Terkait Paula tidak terbukti melakukan perselingkuhan, kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid memberikan tanggapan.

Fahmi Bachmid pun kembali membacakan isi gugatan cerai yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.

"Saya akan buka supaya enggak simpang siur bahwa di dalam gugatan saya itu salah satunya terkait dengan adanya perselingkuhan," kata Fahmi, dikutip dari YouTube NIT NOT, Selasa (1/7/2025).

"Ya adanya perselingkuhan ini dalam konvensi di sini adanya perselingkuhan dan dikabulkan itu namanya permohonan dalam konvensi dikabulkan sehingga dinyatakan jatuh talak."

"Akhirnya dikabulkan dijatuhkan talak kepada termohon apa yang menjadikan dasar itu salah satunya adanya perselingkuhan dan itu dikabulkan dalam konvensi."

"Dalam rekonvensi ada persoalan yakni terkait dengan nusyuz nusyuz itu terbukti," paparnya.

Baca juga: Ujian Makin Hari Semakin Berlipat, Curhat Paula Verhoeven di Tengah Kalah Banding dari Baim Wong

Di samping itu, Fahmi menyebut jika majelis hakim telah memaafkan Paula.

Menurut Fahmi Bachmid, Paula Verhoeven dianggap tidak paham tentang syariat Islam.

"Tapi karena dianggap dia tidak paham tentang syariat Islam sehingga hakim memaafkan," ucap Fahmi.

"Ini yang menjadi persoalan nah hakim memaafkan dianggap termohon atau pemohon rekonvensi itu tidak paham tentang syariat Islam sehingga dia dimaafkan."

"Ini menjadi persoalan secara hukum nasional kita harus hormati secara syariat Islam tidak ada yang boleh hal yang haram menjadi halal," jelasnya.

Baca juga: Isu Kimberly Ryder Dekat dengan Baim Wong, Sudah Akrab dengan Anak Paula: Suka Diteleponin

Paula Verhoeven Dilarang Temui Anak-anaknya di Sekolah

Seperti diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan Baim Wong memenangkan hak asuh terhadap kedua anaknya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved