Berita Nasional Terkini

Puan Maharani Pastikan Surat Desakan Pemakzulan Gibran akan Diproses Sesuai Mekanisme di DPR RI

Puan Maharani pastikan surat desakan pemakzulan Gibran akan dibacakan dan diproses sesuai mekanisme di DPR RI.

Tribunnews/Chaerul Umam
DESAKAN PEMAKZULAN GIBRAN - Ketua DPR RI Puan Maharani. Ketua DPR RI Puan Maharani pastikan surat desakan pemakzulan Gibran akan dibacakan dan diproses sesuai mekanisme di DPR RI.(Tribunnews/Chaerul Umam) 

TRIBUNKALTIM.CO - Puan Maharani pastikan surat desakan pemakzulan Gibran akan dibacakan dan diproses sesuai mekanisme di DPR RI.

DPR RI didesak agar memproses surat usulan pemakzulan Gibran yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Pasalnya hingga saat ini belum ada kelanjutan kabar dari surat pemakzulan Gibran di DPR RI.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi, bahwa pihaknya belum menerima surat terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Alasan Rocky Gerung sebut Surat Pemakzulan Gibran harus segera Diproses, Demi Memperjelas Harapan

Hal ini disampaikannya mengingat masa sidang baru saja dimulai dan masih banyak surat yang menumpuk untuk ditelaah.

Namun, ia memastikan DPR akan memproses surat usulan tersebut.

“Surat (pemakzulan Gibran) belum kita terima, karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Puan menjelaskan bahwa sebelumnya DPR RI berada dalam masa reses, dan baru memulai masa sidang pada Selasa lalu.

Sebab itu, banyak dokumen dan surat yang masih dalam proses verifikasi di internal.

“Dalam masa reses, tapi kan dibukanya baru Selasa yang lalu masa sidangnya dan surat yang ada masih banyak sekali,” kata Ketua DPP PDIP itu.

Kendati demikian, Puan menegaskan bahwa jika surat tersebut nantinya telah diterima secara resmi oleh DPR, maka akan segera diproses sesuai prosedur yang berlaku.

SURAT PEMAKZULAN GIBRAN - Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi, bahwa pihaknya belum menerima surat terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, ia memastikan DPR akan memproses surat usulan tersebut. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)
SURAT PEMAKZULAN GIBRAN - Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi, bahwa pihaknya belum menerima surat terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, ia memastikan DPR akan memproses surat usulan tersebut. (Tribunnews.com/Chaerul Umam) (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

“Namun nanti kalau sudah diterima, tentu saja kita akan baca dan kita akan proses sesuai mekanismenya,” ucapnya.

Terkait koordinasi antar-lembaga, Puan menyampaikan bahwa pihaknya belum melakukan komunikasi langsung dengan Sekretariat Jenderal DPR, MPR, maupun DPD mengenai hal ini.

“Jadi kita lihat dulu bagaimana dan seperti apa, dan apakah MPR dan DPD sudah menerima. Saya belum berkoordinasi dengan kesetjenan, belum berkoordinasi dengan kesetjenan MPR dan DPD,” pungkas Puan.

Baca juga: Pernyataan Jokowi soal Pemakzulan Gibran Harus Sepaket Dinilai Bisa Jadi Beban Prabowo Subianto

Desakan Pemakzulan Gibran

Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut. 

Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan. 

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: Pernyataan Jokowi soal Pemakzulan Gibran Harus Sepaket Dinilai Bisa Jadi Beban Prabowo Subianto

Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.

Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.

Forum juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.

Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

Mereka pun kembali mengingatkan laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.

Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

Baca juga: 2 Alasan Jokowi Tak Jadi Calon Ketua Umum PSI, Pengamat: Ingin Kaesang Ikuti Karier Gibran

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.

Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni: 

• Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
• Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
• Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
• Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua DPR Pastikan Surat Usulan Pemakzulan Gibran akan Diproses Sesuai Mekanisme

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved