Berita Nasional Terkini

4 Poin Eksepsi UGM di Sidang Ijazah Jokowi, Tegaskan Dokumen Hanya Bisa Diakses atas Izin Pemilik

4 poin eksepsi UGM di sidang gugatan ijazah Jokowi, tegaskan dokumen hanya bisa diakses atas izin pemilik.

KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
SIDANG IJAZAH JOKOWI - Foto ilustrasi, suasana sidang perkara gugatan perdata ijazah Jokowi dengan pihak tergugat rektor UGM, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan dan Ir. Kasmudjo, Selasa (10/06/2025). 4 poin eksepsi UGM di sidang gugatan ijazah Jokowi, tegaskan dokumen hanya bisa diakses atas izin pemilik.(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA) 

TRIBUNKALTIM.CO — 4 poin eksepsi UGM di sidang gugatan ijazah Jokowi, tegaskan dokumen hanya bisa diakses atas izin pemilik.

Sidang gugatan ijazah Jokowi dengan penggugat Ir Komardin kembali digelar.

Pihak-pihak Universitas Gadjah Mada yang jadi tergugat di gugatan ijazah Jokowi memberi jawaban di sidang yang digelar, Selasa (1/7/2025).

Sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali digelar secara elektronik di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Baca juga: Dituding Jadi Dalang di Balik Ijazah Jokowi, Eks Wamendes Paiman Bersumpah, Bantah Tuduhan Roy Suryo

Agenda sidang kali ini memasuki tahap jawaban dari pihak tergugat, yakni Rektor UGM, sejumlah wakil rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, serta Ir. Kasmudjo.

Ada 4 poin eksepsi yang dibacakan kuasa hukum UGM.

Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho mengatakan bahwa proses persidangan perkara No. 106/Pdt.G/2025/PN Smn kini memasuki tahap jawab-menjawab antara kedua belah

"Hari ini acaranya adalah jawab-menjawab. Sebagaimana dalam persidangan yang lalu bahwa diberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk memberikan jawabanya," ujar Agung Nugroho saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (1/07/2025).

Agung menjelaskan, sidang sebelumnya pada 24 Juni 2025 yang mengagendakan pembacaan gugatan oleh penggugat, Ir. Komardin, telah dilakukan secara daring. Karena itu, agenda jawaban pada 1 Juli 2025 juga dilaksanakan secara elektronik.

"Jadi tidak perlu ruang persidangan secara offline. Nanti para tergugat dalam memberikan jawabannya itu melalui elektronik, langsung diunggah di E-Court masing-masing," jelasnya.

Baca juga: Politisi PDIP Bantah Tudingan Beathor soal Ijazah Jokowi, Prasetyo Edi Marsudi: Salah Informasi

Jawaban kuasa hukum UGM

Dalam materi eksepsi dan jawaban pokok perkara, kuasa hukum UGM, Ariyanto, menyampaikan empat poin utama:

Kompetensi Absolut: Pokok gugatan dinilai berkaitan dengan informasi publik, bukan perbuatan melawan hukum. Dokumen akademik seperti ijazah, KRS, dan skripsi adalah data yang dilindungi dan hanya bisa diakses atas izin pemilik data. 

Legal Standing: Penggugat dianggap tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak dirugikan secara langsung, nyata, dan personal. 

Obscuur Libel: Gugatan dianggap mencampuradukkan antara perbuatan melawan hukum dan sengketa informasi. Tidak ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved