Berita Nasional Terkini

4 Poin Eksepsi UGM di Sidang Ijazah Jokowi, Tegaskan Dokumen Hanya Bisa Diakses atas Izin Pemilik

4 poin eksepsi UGM di sidang gugatan ijazah Jokowi, tegaskan dokumen hanya bisa diakses atas izin pemilik.

KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
SIDANG IJAZAH JOKOWI - Foto ilustrasi, suasana sidang perkara gugatan perdata ijazah Jokowi dengan pihak tergugat rektor UGM, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan dan Ir. Kasmudjo, Selasa (10/06/2025). 4 poin eksepsi UGM di sidang gugatan ijazah Jokowi, tegaskan dokumen hanya bisa diakses atas izin pemilik.(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA) 

Prematur: Gugatan dinilai diajukan terlalu dini karena penggugat belum menempuh mekanisme permohonan informasi melalui PPID, serta belum ada peringatan terhadap institusi terkait.

Dalam pokok perkara, pihak tergugat menyatakan bahwa gugatan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi: Penggugat vs Rektor UGM Gagal Mediasi di PN Sleman

Agung menambahkan, usai agenda jawab-menjawab, Majelis Hakim akan melakukan verifikasi dokumen yang diunggah tergugat ke sistem E-Court, sebelum menunda sidang dan melanjutkan ke tahap replik.

"Setelah acara jawab-menjawab, majelis hakim akan memverifikasi, maksudnya menerima jawaban itu di E-Court. Setelah itu nanti baru akan ditunda persidangan. Saya belum tahu majelis hakim menundanya kapan, biasanya kalau satu minggu, ya satu minggu untuk tahap replik," kata Agung.  (*)  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved