Bantuan Sosial

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Kapan Cair, Cara Cek BSU di Pospay dan bsu.kemenaker.go.id

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 kapan cair. Berikut cara cek bsu di pospay dan bsu.kemenaker.go.id

Grafis TribunKaltim.co via Canva
BSU 2025 - Arsip foto ilustrasi. Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 kapan cair. Berikut cara cek bsu di pospay dan bsu.kemenaker.go.id. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar bantuan sosial alias BSU 2025 terbaru.

 Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 kapan cair.

Berikut cara cek bsu di pospay dan bsu.kemenaker.go.id

Info terkini seputar kapan BSU tahap 3 cair 2025, cara cek BSU di Pospay dan cara daftar BSU link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id masih terus menjadi sorotan.

Baca juga: BSU 2025 Sudah Cair? Kemnaker sebut Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cara Cek Status BSU

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Ketenagakerjaan, Estiarty Haryani mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 cair pada pekan ini atau paling lambat 28 Juni 2025.

Estiarty Haryani menyebutkan bahwa proses pencairan masih ditangani oleh Kemnaker.

"Sudah, itu proses nanti. Sesegera mungkin pastinya," kata Estiarty di Hotel AONE Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025), seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul BSU 2025 Cair Pekan Depan, Apakah Anda Termasuk Penerimanya? Cek di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Saat itu, Estiarty menargetkan, pencairan BSU paling lambat pada pekan depan.

BSU akan diberikan khusus untuk pegawai dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta.

Pencairan BSU 2025

Dana bantuan BSU yang diberikan adalah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, atau sebesar Rp600.000 untuk dua bulan (Juni-Juli 2025).

Pencairan BSU hanya dilakukan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.

Total anggaran BSU tahun 2025 adalah sebesar Rp10,72 triliun.

Setelah lolos verifikasi BSU apa yang harus dilakukan?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, status verifikasi BSU berarti data calon penerima masih dalam proses pemadanan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved