Berita Balikpapan Terkini
Gunakan Potongan Sendok untuk Bobol Kunci, Polsek Balikpapan Barat Amankan Residivis Pencurian Motor
Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial S alias J, warga Loa Janan Ulu, berhasil diamankan polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga di Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/Juni.../2025/Polsek Bppn Barat/Res Bpp/Polda Kaltim tertanggal 30 Juni 2025.
“Pelaku kita amankan berdasarkan penyelidikan terhadap laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Gunung Empat RT 24, Kelurahan Margo Mulyo,” jelas Ipda Hendi didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, Kamis (4/7/2025).
Korban diketahui kehilangan sepeda motornya Honda Supra KT-4985-AW, yang sebelumnya diparkir di depan rumah.
Baca juga: Polres PPU Gelar Patroli Dialogis, Ingatkan Bahaya Narkoba dan Pencurian
“Saat bangun pagi sekitar pukul 10.00 WITA, korban tidak menemukan motor miliknya. Dari rekaman CCTV terlihat seseorang menuntun sepeda motor korban sekitar pukul 04.00 WITA,” tambahnya.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku S (30) di kediamannya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut menggunakan potongan sendok sebagai alat bantu membobol kunci motor.
Selain pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 potongan sendok (digunakan sebagai kunci palsu),
1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam,
Rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
Dari hasil pendalaman, pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Kini, ia kembali harus berurusan dengan hukum atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Paser Amankan Pelaku Pencurian 2 Unit HP di Toko Nay Shop
"Kerugian korban ditaksir sekitar Rp3 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Ipda Sangidun.
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor bila menjadi korban kejahatan.
“Silakan laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Layanan Aduan Online 110 Polresta Balikpapan – Polda Kaltim,” pungkasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
residivis pencurian motor
Polsek Balikpapan Barat
pencurian motor di Balikpapan
pencurian motor
TribunKaltim.co
224 PPPK dan PNS Dilantik Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-77 Polisi Wanita, Polwan Polresta Balikpapan Gelar Donor Darah di PMI |
![]() |
---|
Bermula dari Cekcok di Area Pemakaman di Balikpapan, Penyesalan GSA Tusuk Sepupu hingga Tewas |
![]() |
---|
Benarkah Indeks Harga Properti Residensial di Kota Minyak Melambat? Penjelasan Bank BI Balikpapan |
![]() |
---|
Kapolresta Balikpapan Pimpin Apel Pagi Kamtibmas, Tekankan Kesehatan dan Motivasi Kerja Personel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.