Berita Paser Terkini
Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Paser Amankan Pelaku Pencurian 2 Unit HP di Toko Nay Shop
Kali ini menimpa sebuah toko pakaian bernama Nay Shop yang terletak di Jalan Singa Maulana, Kecamatan Tanah Grogot
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Tindak pidana pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Paser.
Kali ini menimpa sebuah toko pakaian bernama Nay Shop yang terletak di Jalan Singa Maulana, Kecamatan Tanah Grogot.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (15/6) pagi sekitar pukul 05.30 WITA, dan hanya dalam waktu kurang dari 1x24 jam, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, menyampaikan bahwa pelaku telah berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diketahui berinisial WR (31), seorang pengangguran asal Tanah Grogot yang ternyata merupakan residivis dengan kasus serupa.
"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, kami amankan di salah satu rumah teman pelaku yang berada di Jalan RA. Kartini Gang Citra 2, Kecamatan Tanah Grogot tanpa perlawanan,"kata AKP Agus, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Polsek Balikpapan Utara Tangkap Pelaku Pencurian di Gunung Samarinda, Barang Bukti Laptop dan Kamera
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan pemilik toko yang menyadari bahwa tokonya telah dibobol orang tak dikenal.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan jaket hoodie merah mengambil dua unit handphone yang diletakkan di meja kasir. Mengetahui hal itu, pemilik toko segera melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser segera melakukan penyelidikan dan penelusuran. Berdasarkan ciri-ciri dari rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi pelaku dan mendapatkan informasi keberadaan WR di rumah temannya di kawasan Gang Citra 2.
"Saat kami amankan serta dilakukan penggeledahan, didapati 2 unit HP tersebut di dalam saku celana pelaku. Pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian di toko Nay Shop,"jelas.
Dua unit HP yang dicuri masing-masing merupakan iPhone XR dan iPhone XS Max. Berdasarkan pengakuan pelaku, handphone tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun belum sempat dijual, pelaku lebih dulu diamankan pihak kepolisian.
Kini WR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Km7 Balikpapan, Ditemukan Barang Obat Terlarang
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Paser dalam menindak cepat setiap laporan tindak pidana, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,”pungkasnya.(*)
Bupati Paser Sebut Banyak Kinerja PPPK Tahap Pertama Menurun |
![]() |
---|
770 PPPK Paser Akhirnya Jadi ASN, Bupati Fahmi Fadli: Sepantasnya Bersyukur |
![]() |
---|
PDBI Kabupaten Paser Bidik 2 Emas di Porprov Kaltim 2026 |
![]() |
---|
PRANSAKA Kaltim di Paser Berakhir, Cetak Pramuka Inspiratif dan Cinta Lingkungan |
![]() |
---|
PDBI Gelar Lomba Bupati Paser Open Cup Marching Band 2025, Ada 29 Tim Berpartisipasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.