Wacana Pergantian Wapres
Refly Harun Sebut Penentu Pemakzulan Gibran Ditentukan 8 Orang Elite Politik, DPR hanya Pintu Masuk
Refly Harun sebut penentu pemakzulan Gibran ditentukan oleh delapan orang elite politik, DPR hanya pintu masuk saja.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO – Refly Harun sebut penentu pemakzulan Gibran ditentukan oleh delapan orang elite politik, DPR hanya pintu masuk saja.
Surat pemakzulan Gibran hingga kini belum ada tindak lanjutnya dari DPR dan MPR RI.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI pun kembali mendesak DPR dan MPR RI segera menindaklanjuti surat desakan pemakzulan Gibran yang dikirimkannya.
Para purnawirawan TNI ini pun menggelar konferensi pers untuk kembali mendesak DPR dan MPR RI, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Jokowi Mania Sebut Prabowo-Gibran Satu Paket dan Pertanyakan Pemakzulan, Refly Harun: Itu Salah
Soal peranan DPR RI terhadap pemakzukan Gibran ini, ahli hukum tata negara, Refly Harun pun menganalisis.
Refly Harun berpendapat upaya pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bukan ditentukan oleh anggota parlemen, tetapi para elite politik yang jumlahnya hanya sekitar delapan orang.
Refly menyampaikan pendapat itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (2/7/2025), membahas soal usulan pemakzulan Gibran.
Dalam dialog itu, ia menjawab pertanyaan mengenai jika melihat peta politik di parlemen saat ini, apakah usulan pemakzulan tersebut berpotensi dilanjutkan.
“Makanya kan saya tadi bilang, bukan parlemen yang akan menentukan, tapi elite sama arus bawah. Kalau parlemen itu cuma instrumennya saja, cuma pintu masuknya saja,” tuturnya.
“Bukan mereka yang menentukan, bukan orang-orang di parlemen yang jumlahnya 500 an itu yang menentukan, tetapi para elite yang saya sebutkan tadi, Prabowo, Megawati, Surya Paloh, dan lain sebagainya, kira-kira delapan orang saja, SBY termasuk,” ujarnya menegaskan.
Selain para elite tersebut, kata dia, kelompok lain yang juga berpengaruh adalah kekuatan masyarakat.
Sebelumnya, dalam dialog yang sama, Refly menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, upaya pemakzulan menggunakan diksi ‘Dan atau’.

Artinya, kata dia, saat berbicara tentang pemakzulan, bisa saja dilakukan terhadap presiden saja, wakil presiden saja, atau keduanya.
“Jadi kalau kita bicara impeachment, itu bisa terhadap presiden saja, terhadap wakil presiden saja, atau kedua-duanya.”
Baca juga: Merasa Diacuhkan DPR, Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran Segera Diproses
Oleh sebab itu, menurut dia, usulan pemakzulan tidak berkaitan dengan pemilihan satu paket presiden dan wakil presiden.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.