Bantuan Sosial
Cara Cek BSU Kantor Pos, Penyebab Lolos Situs BPJS TK dan Kemnaker, tapi NIK tak Terdaftar Pospay
Berikut cara cek BSU Kantor Pos. Ini penyebab lolos situs BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, tapi NIK tak terdaftar Pospay.
Terkait data penerima BSU, Andi mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum menerima seluruh data dari Kemenaker.
Sehingga, penyaluran data masih dalam proses dari Kemenaker menuju Pos Indonesia.
Menurut Andi, jika data penerima BSU sudah dipadankan dan mereka sudah mendapatkan keterangan sebagai penerima BSU melalui Pospay, maka dana BSU bisa diambil di Kantor Pos.
"Apabila pembayaran BSU sudah tercantum di Pospay, berarti pembayarannya sudah bisa dilakukan di seluruh Kantor Pos," lanjut Andi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Pencairan BSU di Kantor Pos mulai sejak 3 Juli 2025
Mengutip pengumuman resmi @pospay_official di Instagram, pencairan BSU 2025 melalui PT Pos Indonesia dimulai pada 3 Juli 2025.
“Kabar gembira buat para pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)!
Mulai 3 Juli 2025, Pospayer bisa mencairkan BSU langsung di Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia.
Pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratannya ya, biar prosesnya lancar jaya! Jangan sampai ketinggalan!” tulis akun @pospay_official seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Lantas, bagaiaman cara cek BSU di aplikasi Pospay 2025 dengan NIK?
Cara cek BSU di Pospay 2025
Sebelum melakukan cek penerima BSU di Pospay, terlebih dahulu cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau di laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) https://bsu.kemnaker.go.id.
Anda bisa mengecek notifikasi apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak.
Jika iya, unduh aplikasi Pospay BSU dan cek penerima di Pospay agar dana bisa dicairkan.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, cara cek BSU di Pospay sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi Pospay untuk cek penerima BSU di aplikasi Pospay
- Klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah, lalu klik logo Kemenaker
- Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025
- Masukkan NIK, lalu klik Cek Status Penerima
- Jika terdaftar sebagai penerima Pospay BSU, ambil foto e-KTP Klik tombol kamera, pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem
- Lengkapi seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, klik Lanjutkan.
- Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, Anda akan mendapatkan QR code yang akan muncul di aplikasi Pospay.
- Kode barcode atau QR code tersebut digunakan untuk mencairkan dana BSU di kantor pos.
Syarat pencairan dan cara ambil BSU di kantor pos
Sebelum mencairkan dana BSU 2025, ada beberapa syarat pencairan BSU di kantor pos yang harus dipenuhi, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi QR code atau kode barcode di aplikasi Pospay atau pemberitahuan sebagai penerima BSU yang dicairkan melalui kantor pos
- Nomor HP aktif.
- Ditegaskan bahwa pencairan BSU di kantor pos tidak bisa diwakilkan, atau hanya bisa dilakukan oleh penerima secara langsung.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, berikut cara ambil BSU 2025 di kantor pos sebagai berikut:
- Bawa dokumen syarat pencairan BSU di kantor pos
- Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan dana BSU Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas.
- Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro.
cara cek bsu di pospay
bsu kantor pos
Pospay
bpjs ketenagakerjaan penerima bsu
cara mengecek bsu lewat pospay
BSU 2025
TribunKaltim.co
Cara Mengganti Rekening BSU 2025 yang Sudah Tidak Aktif, Login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.ig |
![]() |
---|
Login bsu.kemnaker.go.id! Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Kapan Cair, Cara Mengambil di Kantor Pos |
![]() |
---|
Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2025, Inilah Syarat Penerima BSU 2025 dan Batas Pencairan BSU 2025 |
![]() |
---|
Pencairan BSU Lewat Kantor Pos, Kenapa BSU Belum Cair Padahal Sudah Lolos Verifikasi, Cek Syarat BSU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.