Berita Samarinda Terkini
Laporan yang Diduga Korban Pelecehan oleh Oknum Pembina Pramuka di Samarinda Ditolak Polisi
Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Okky Surya Yuwita sebut laporan kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum pembina pramuka tidak dapat Diproses
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pada hari selasa, (1/7/2205) lalu, korban pelecehan dilakukan oknum pembina pramuka di Samarinda berinisial LY (18) dan tiga kawannya mendatangi Mapolresta Samarinda, untuk laporan polisi, namun ditolak.
Saat itu juga mereka didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelindung Perempuan dan Anak (PPA) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
LY korban yang baru lulus SMA itu, menceritakan ketika tiba di Lantai dua
tepatnya di ruang Unit PPA di Lantai II Mapolresta Samarinda, dirinya bersama tiga kawannya diminta menunggu di luar ruangan, sementara tiga perwakilan UPTD, yaitu dua pria dan satu wanita masuk ke ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.
Baca juga: Kasus Perundungan Bocah SD di Samarinda Diselesaikan Lewat Diversi, Pelaku Jalani Rehabilitasi
"Saat itu kita menunggu diluar, sebelum masuk, mereka (perwakilan UPTD) membawa laporan tertulis (laptul) yang kami sudah buat, sedangkan bukti chatingan pelaku, yang mengakui perbuatannya, tidak ditunjukkan ke pihak kepolisian," kata Ly.
Setelah menunggu sekitar 30 menit, tiga perwakilan UPTD PPA Samarinda keluar dari ruangan Unit PPA dan menyatakan bahwa laporan tersebut tidak dapat diproses atau ditolak dengan alasan minimnya bukti dan karena korban telah berusia dewasa, dan selanjutnya dikoordinasikan ke TRC PPA Kaltim.
"Mereka bilang laporan belum bisa diproses, disuruh mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Terus, mereka bilang, nanti dikoordinasikan lagi ke TRC PPA," jelasnya.
LY, pun merasa bingung karena sudah dua kali mendatangi Polresta Samarinda untuk membuat laporan, namun tetap saja ditolak dengan alasan minimnya alat bukti atas kejadian yang menimpa dirinya dan kawannya yang dilakukan oleh oknum pembina pramuka.
"Saya juga kurang paham soal hukum, padahal laporan kedua kalinya ini kan ada bukti chatingan pelaku kepada adik-adik Pramuka saya, yang mengakui perbuatannya, dan bilang khilaf. Kenapa tidak bisa diproses lagi," sebutnya.
Kasus asusila yang menimpa tiga anak yang baru lulus SMA itu, mereka berharap bisa segera diproses secara hukum.
"Dengan kasus yang kami alami ini, Kami maunya di proses hukum, karena bukan hanya kami korbannya, masih banyak anak-anak yang lain," Pungkasnya.
Terpisah dengan Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Okky Surya Yuwita, menyatakan bahwa laporan kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum pembina pramuka tidak dapat diproses karena minimnya alat bukti, sebagaimana dalam Pasal 183 KUHAP, minimal dibutuhkan dua alat bukti untuk memproses kasus tersebut. Keempat korban kemudian diberikan form laporan tertulis untuk dilengkapi dan dibawa kembali di isi pada Selasa, (1/7).
“Mereka (keempat korban) saat kejadian itu dalam keadaan sadar. Apalagi mereka usia dewasa, kemudian melaporkan setelah dua minggu setelah kejadian, dan saat kejadian tidak ada saksi yang melihat,” kata Okky dalam keterangannya, Selasa (1/7).
Ia menyampaikan alat bukti seperti yang ada pada CCTV tidak terekam jelas saat korban LY dan kawannya dibawa satu-satu oleh pembina pramuka yang diduga pelaku.
“Sedangkan untuk CCTV memang menunjukkan ada mereka di dalam musala. Tetapi saat dibawa satu-satu (korban) itu tidak terekam, sehingga agak sulit untuk pembuktiannya,” pungkasnya. (*)
Transportasi Publik Samarinda Mandek, Pengamat Sebut Efisiensi Bukan Alasan |
![]() |
---|
Kisah Pedagang di Terminal Resmi Samarinda Legawa Pendapatan Pas-pasan, Ikhlas Ada Terminal Bayangan |
![]() |
---|
Stok Beras di Gudang Bulog Samarinda Aman, 6 Kota di Kaltim tak Perlu Khawatir |
![]() |
---|
Revitalisasi Terminal Sungai Kunjang Samarinda Terhambat Akibat Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Semarak HIMA PGSD Unmul di Samarinda, Ajak Anak-anak Lestarikan Budaya Lewat Seni dan Dongeng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.