Berita DPRD Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Proses Dugaan Sengketa Lahan Warga dengan PT MHU, Pemkab Diminta Uji Dokumen

DPRD Kukar menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Multi Harapan Utama

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
SENGKETA LAHAN KUKAR - Suasana rapat dengar pendapat yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kukar terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Multi Harapan Utama (MHU) yang digunakan untuk aktivitas pertambangan. Dengan adanya semgketa lahan tersebut DPRD Kukar meminta Dinas Pertanahan Dan Penataan Ruang untuk melakukan uji kepada dokumen terkait. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI)  

Ia menyoroti bahwa setiap dokumen, termasuk yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak bisa terbit tanpa tanggung jawab.

Baca juga: DPRD Kukar Dorong Musyawarah Antar Desa Terkait Polemik Kapal Pandu di Muara Muntai

“Kalau surat itu diterbitkan oleh BPN baik kepada masyarakat maupun kepada pihak perusahaan maka itu harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Tidak bisa asal terbit, lalu lepas tanggung jawab,” ujarnya.

Sugeng menekankan pentingnya kepatuhan hukum dari kedua belah pihak demi penyelesaian yang adil.

“Saya rasa, baik masyarakat maupun perusahaan, keduanya harus patuh terhadap aturan. Supaya kedua pihak ini merasa nyaman dan mendapatkan perlindungan yang sama,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved