Berita DPRD Kutai Kartanegara
DPRD Kukar Proses Dugaan Sengketa Lahan Warga dengan PT MHU, Pemkab Diminta Uji Dokumen
DPRD Kukar menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Multi Harapan Utama
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
SENGKETA LAHAN KUKAR - Suasana rapat dengar pendapat yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kukar terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Multi Harapan Utama (MHU) yang digunakan untuk aktivitas pertambangan. Dengan adanya semgketa lahan tersebut DPRD Kukar meminta Dinas Pertanahan Dan Penataan Ruang untuk melakukan uji kepada dokumen terkait. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI)
Ia menyoroti bahwa setiap dokumen, termasuk yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak bisa terbit tanpa tanggung jawab.
Baca juga: DPRD Kukar Dorong Musyawarah Antar Desa Terkait Polemik Kapal Pandu di Muara Muntai
“Kalau surat itu diterbitkan oleh BPN baik kepada masyarakat maupun kepada pihak perusahaan maka itu harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Tidak bisa asal terbit, lalu lepas tanggung jawab,” ujarnya.
Sugeng menekankan pentingnya kepatuhan hukum dari kedua belah pihak demi penyelesaian yang adil.
“Saya rasa, baik masyarakat maupun perusahaan, keduanya harus patuh terhadap aturan. Supaya kedua pihak ini merasa nyaman dan mendapatkan perlindungan yang sama,” tutupnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.