Berita Paser Terkini
Pemkab Paser Rencana akan Kenaikkan Tunjangan Pemdes dan BPD
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam menunjang terwujudnya program Paser yang Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil dan Sejahtera (TUNTAS).
Salah satu langkah yang tengah dirancang ialah rencana pemberian tunjangan tambahan bagi Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh kecamatan se-Kabupaten Paser, Selasa (8/7/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi menyampaikan kebijakan ini merupakan bagian dari 11 program prioritas pembangunan daerah yang digagas oleh Bupati Paser.
"Draftnya sudah kami susun dan kami hitung dengan dasar ADD paling rendah, cuman karena belum ada PP yang menjadi dasar hukum, maka penyalurannya belum bisa dilaksanakan," terang Chandra di Tanah Grogot, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Pemkab Paser Kucurkan Bantuan Keuangan Rp 2 Miliar untuk 6 Parpol, Wajib Sampaikan Laporan
Sebelumnya, melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2024 tentang penghasilan tetap dan tunjangan beban kerja kepala desa, perangkat desa, dan tunjangan jabatan BPD, Pemkab Paser telah melakukan peningkatan tunjangan, meski besarnya dinilai masih belum cukup signifikan.
Untuk besaran nominal tunjangan yang akan diterapkan tahun ini, Chandra belum dapat memberikan rincian kepastian angka untuk masing-masing desa.
"Cuman yang bisa kami pastikan, nilainya masih jauh lebih rendah dibandingkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang memberikan alokasi tunjangan hingga Rp9 miliar," ungkapnya.
Pada wilayah Kabupaten Paser, nilai ADD terbesar berada di angka Rp2 miliar lebih, belum termasuk Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) yang berasal dari pemerintah provinsi maupun kabupaten.
Ditegaskan Chandra, penetapan ADD tidak bisa dilakukan secara sembarangan, sebab terdapat rumus dan indikator khusus seperti jumlah penduduk dan luas wilayah yang menjadi faktor utama.
"Desa Batu Kajang dan Desa Pait adalah desa dengan ADD tertinggi, sementara desa dengan ADD terendah adalah Desa Atang Pait," ulasnya.
Baca juga: Pemkab Paser Target Pemerataan Akses Internet hingga Pelosok Desa Tahun Ini
Kendati demikian, Pemkab Paser tetap berkomitmen untuk menjamin pemerataan serta meningkatkan kesejahteraan aparatur desa secara proporsional, seraya menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). (*)
Jadi Sentra Rumput Laut di Paser, Belasan Warga Desa Maruat Dibekali Pelatihan Kewirausahaan |
![]() |
---|
Pemkab Paser Bahas Peran KDMP dan Akses Permodalan, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
FOSBI Paser Inisiasi Lomba Sorong Batang, Gaungkan Kembali Olahraga Tradisional |
![]() |
---|
Penggunaan Dana Desa Tak Bisa Sembarangan, Sekda Paser Tegaskan Kelola Keuangan Harus Transparan |
![]() |
---|
Pelajar SMP di Paser Dapat Tambahan Mata Pelajaran Baru, Coding dan AI Masuk Ekstrakurikuler |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.