Demo di Kalimantan Timur

Akhirnya Polisi Tangkap Mr X dan Y, Diduga Dalang Perakitan Molotov Jelang Demo 1 September Kaltim

Akhirnya polisi menangkap Mr X dan Y, yang diduga dalang perakitan bom molotov jelang demo 1 September di Kaltim.

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
DALANG BOM MOLOTOV - Arsip foto Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Jum'at, (15/8/2025). Akhirnya polisi menangkap Mr X dan Y, yang diduga dalang perakitan bom molotov jelang demo 1 September di Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Akhirnya polisi menangkap Mr X dan Y, yang diduga dalang perakitan bom molotov jelang demo 1 September di Kalimantan Timur.

Kedua orang tersebut merupakan aktor intelektual terkait kasus perakitan bom molotov yang melibatkan 4 tersangka mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman (Unmul).

Dalam keterangan resminya di ruang Rupatama lantai dua Polresta Samarinda, Jum'at, (5/9/2025), Kapolresta Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan dua orang telah diamankan yang diduga kuat aktor intelektual merakit bom molotov menjelang demo 1 September di gedung DPRD Kaltim.

"Saat ini kita sudah amankan dua orang terduga pelaku tadi malam yang diduga aktor intelektual," katanya. 

Baca juga: Polresta Amankan 2 Aktor Intelektual Bom Molotov di Samarinda

Dua orang tersebut masing-masing berinisial N (37) dan L (43) diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polresta Samarinda dan tim Jatanras Polda Kaltim di Saboja, Kutai Kartanegara. 

"Ini diamankan di sebuah kawasan perkebunan milik N di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar sekira pukul 16.30 wita," ungkapnya. 

Saat ini keduanya pun telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif, guna mengetahui peran keduanya.

Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu bilang selain Polresta Samarinda, proses penyelidikan keduanya atas bom molotov akan dilibatkan tim dari Polda Kaltim hingga tim dari mabes Polri.

"Kami akan segera mengupdate ke teman-teman media terkait perkembangan baik perbuatan, persangkaan pasal dan lainnya," ujarnya. 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menambahkan Kedua orang yang baru saja diamankan itu, merupakan mantan mahasiswa dari Universitas Mulawarman.

Keduanya hanya berdomisili di Kota Samarinda. 

"Mereka pernah kuliah di universitas Mulawarman, sebagai senior dari fisipol yang satu belum tahu. Kita harapkan dengan diamankan dua orang ini kasus bom molotov ini akan semakin terang alur dari perkara ini," Pungkasnya. 

Baca juga: 3 Fakta Sidang Etik Kompol Cosmas: Profil Singkat, Vonis Pemecatan, dan Sikap Keluarga Ngada

Sebelumnya, 22 mahasiswa yang diamankan oleh pihak aparat dari FKIP Unmul pada Minggu, (30/8) lalu terkait ditemukan 27 botol bom molotov, setelah dilakukan pemeriksaan 4 mahasiswa berinisial F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), AR alias R (21)  ditetapkan sebagai tersangka merakit bom molotov menjelang demo 1 September di gedung DPRD Kaltim.

Sedangkan 18 lainnya dipulangkan karena tak ada kaitannya. 

Mereka pun diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto pasal 187 subsider pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved